oleh

Mudahkan Layanan Adminduk, Wabup Grobogan Launching POS PAKDHE

Wabup Grobogan Bambang Pujianto saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada salah seorang warga usai launching POS PAKDHE (foto istimewa)

Metropos.id, Grobogan – Wabup (Wakil Bupati) Grobogan Bambang Pujianto melaunching POS PAKDE atau Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa, yang merupakan unit pelayanan Adminduk yang ada di Desa/Kelurahan, dan inovasi baru dari Dispendukcapil (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) Kab. Grobogan.

Mengingat masih pandemi Launching di laksanakan secara semi virtual di Riptaloka, Selasa (8/6/2021), yang dihadiri Kepala Disdukcapil Grobogan dan beberapa OPD serta Kades se Kab. Grobogan.

Pada kesempatan itu Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto menyampaikan, kegiatan Launching POS PAKDE dan ADM DESA ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wabup. Dengan inovasi ini, masyarakat menjadi lebih mudah, lebih dekat, efektif dan efisien dalam mendapatkan dokumen kependudukan.

“Sehingga kami mengajak kepada Kades atau Lurah se-Kab. Grobogan yang belum membuka layanan POS PAKDE ini agar segera membukanya. Pemdes atau kelurahan harus melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Pelayanan ini adalah untuk masyarakat. Buatlah masyarakat bahagia dengan pelayanan kita,” terangnya.

Menurutnya di masa pandemi Covid-19, seluruh pelayanan publik harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19. Kerena itu, Dispendukcapil membuat inovasi POS PAKDE dan ADM DESA ini juga sangat sesuai dengan kondisi saat ini, sebab melalui online. Dimana masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan cukup datang ke kantor desa/kelurahan masing-masing.

“Hal ini tentunya akan mengurangi antrian masyarakat di Kecamatan maupun di kantor Dispendukcapil. Dan dengan adanya ADM DESA ini, masyarakat juga dapat mencetak dokumen secara mandiri, tanpa perlu bantuan petugas,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Disdukcapil Kab. Grobogan Achmad Basuki Mulyono mengatakan, Harapannya dengan adanya POS PAKDE ini, semakin mendekatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat. Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat mendaftar secara online, yaitu bagi yang bisa mendaftar online.

Namun bagi masyarakat yang masih gaptek atau tidak bisa mendaftar secara online, dengan cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, tidak perlu lagi mengurus ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan. Operator Desa/Kelurahan akan men-scan persyaratan dan melakukan input data secara online melalui aplikasi. Kemudian setelah diproses oleh operator Dispendukcapil, maka operator desa dapat mendownload dokumen untuk dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Anjungan Dukcapil Mandiri Desa atau ADM Desa, yaitu mesin cetak dokumen kependudukan yang dapat dioperasionalkan secara mandiri oleh masyarakat di Desa/Kelurahan. ADM Desa ini dapat mencetak dokumen yang berbentuk kertas, seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Perceraian bagi Non Muslim dan Surat Pindah Keluar Daerah.

“Melalui anjungan layanan Disdukcapil desa dengan layan POS Pakde ini dengan harapan masyarakat cukup mengurus dokumen di kantor desa, sehingga tidak perlu ke dinas atau ke kecamatan, kecuali pengurus KTP atau KIA,” pungkasnya. (@wg/sor/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed