Saat Pres Release terkait kasus tukar guling Exit Tol Bojong (foto Kermit)
Metropos.id, Pekalongan – Kejari Kab Pekalongan, menahan 2 tersangka kasus tuker guling Exit Tol Bojong, yakni Budi Lenggono mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso sekretaris panitia tukar guling. Hal ini terungkap saat Pers Release, Senin (12/07/2021).
“Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 500 Juta,” ungkap Kajari Kab. Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas.
Keduanya kata Kajari di tahan atas kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Bojong Minggir Yang Terkena Pembangunan Jalan Tol Pemalang Batang Tahun 2018- 2019.
“Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada, pada Senin 12 Juli 2021 telah dilakukan Penetapan Tersangka. Sesuai Print 1190 M3 45/14 1 07/2021,” kata Abun didampingi Kasi Intel, Kasipidsus, Kasipidum, Kasi BB dan Kasidatun.
Penetapan tersebut dilakukan setelah diterbitkan Sprindik Kajari (Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri) Kab. Pekalongan Nomor : PRINI-1049/M 3 45/I-d 1/07/2021 02 Jul 2021. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan Rutan.
Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Adapun kronologis bermula pada 2018 terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang yang melalui wilayah Desa Bojong Minggir, Bojong. Kemudian Tanah Kas Desa Bojongminggir seluas 7.327 M2 terkena pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang sehingga pihak PPKom Kementrian Pekerjaan Umum/ PBTR memberikan uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti:
“Tersangka Budi selaku Kades Bojong Minggir saat itu menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Tukar Menukar Tanah Milik Desa Karena Terkena Pembangunan Jalan Tol pada 19 Oktober 2018. Kades saat itu menunjuk ES menjadi Sekertaris Panitia,” lanjutnya.
Kemudian untuk pembelian tanah pengganti sebesar Rp. 2.123.260.000, dilaksanakan oleh Budi Lenggono. Sedangkan Eko Suharso membeli 7 bidang terletak di Desa Randumuktiwaren dan bidang di Desa Bojonglor seluas total 15.671 M2.
Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp. 1.575.130.000 atau sekitar Rp. 1.600.000.000,-
“Dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp. 548.130.000, atau sekitar Rp. 500.000.000. Kemudian uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Kermit/Red).












Komentar