Barang bukti yang di amankan Polres Grobogan (Foto Hmsresgrob)

Tiga pelaku yang di amankan Polres Grobogan (Foto Hmsresgrob)
Barang bukti yang di amankan kata Benny, diantaranya narkotika berjenis sabu dan tembakau sintetis.
“Barang bukti yang kita amankan seberat 59,76 Gram dan tembakau sintetis seberat 5,36 Gram,” katanya.
Selain itu Barang bukti lainnya yaitu Mobil HRV warna putih Nopol : N-1175-AL, merk : Suzuki ERTIGA, tahun pembuatan : 2021, Model : MINIBUS, Warna : Hitam Metalik, Nopol : W-1637-XF dan sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah Nopol : K-5769-SJ.
Dalam menangani kasus ini Polisi tidak bisa bekerja sendiri, ia meminta agar semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan,” pungkasnya. (@wg/Resgrob).












Komentar