Saat sidang di PN Purwodadi (Foto ist)
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, baik dari CV Riyutomo maupun BUMDes Desa Penganten.
Dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Iwan Nuzuardhi, SH dan 3 Kuasa Hukum Terdakwa salah satunya Minarno, SH.
Namun dalam sidang yang di gelar ada yang menarik yakni Puji Munarno alias Jambul saat ditanya Hakim atas pemerasan disertai ancaman oleh Terdakwa (SW), menjawab tidak ada pemerasan.
Saksi Jambul dalam dakwaan JPU dikatakan sebagai pelapor, ternyata saksi membantah.
Bahkan Jambul sampai ditanya hingga 3 kali oleh Majelis Hakim, juga dipertegas oleh Kuasa Hukum Terdakwa 2 kali dan tetap mengatakan tidak pernah melaporkan.
Sehingga JPU menunjukkan ke Majelis Hakim bukti surat aduan dari Jambul ke Kasatreskrim Polres Grobogan untuk disaksikan kepada Kuasa Hukum.
Namun setelah di croscek oleh Kuasa Hukum tentang surat aduan tersebut dibuat pada tanggal 13 Maret 2023 atas permintaan penyidik setelah polisi melakukan penangkapan.
Selain itu Jambul mengatakan bahwa yang menawarkan uang pertama kali kepada Terdakwa (SW) adalah dirinya bukan Terdakwa. Dan Jambul juga menyampaikan tidak pernah merasa terancam atau diperas, karena dia menyerahkan uang dengan sukarela tanpa ada paksaan maupun ancaman.
Hal ini dipertegas Kuasa Hukum Terdakwa (SW) Minarno, SH bahwa kliennya tidak melihat adanya pemerasan dengan ancaman terhadap CV Riyutomo.
Minarno selaku Kuasa Hukum Terdakwa (SW) juga menyampaikan dari awal kasus ini muncul pihaknya sudah mencium adanya indikasi kriminalisasi terhadap Wartawan Harian CiberTv, dan ini sudah mulai terungkap pelan-pelan dalam persidangan, Rabu (26/4/2023).












Komentar