Warga Pekasiran saat menunjukkan surat somasi dengan didampingi kuasa hukumnya Budi Purnomo, SH, MH (ft doc MBP)
METROPOS.ID II BANJARNEGARA – Warga Pekasiran, Kec. Batur, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah melalui Kuasa Hukum DPD MBP Sidorejo Law melayangkan surat somasi Ke KPH Kedu Selatan BKPH Banjarnegara. Hal ini disampaikan oleh Budi Purnomo, S.H, M.H selaku Ketua DPP Advokat MBP Sidorejo LAW, Jum’ at (31/7/2024).
Somasi dilayangkan mengingat Hutan Pangkuan Desa Pekasiran di duga melakukan pembiaran pemakaian lahan hutan yang ada di Desa Pekasiran.
Adapun surat somasi bernomor : 036/SK / MPB- SL / VI/ kepada KPH 2024 dan di tembuskan ke Mentri Kehutanan RI, Bupati Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang berisi dugaan terkait penebangan atau perusakan hutan yang menjadi pangkuan Desa Pekasiran, yang mana di alih fungsikan ke pertanian dari tahun 2018 sampai 2024, sehingga di khawatirkan bisa menyebabkan bencana alam dan mengingat area pengalihan fungsi tersebut merupakan titik di mana sumber mata air yang di khawatirkan akan mengancam kebutuhan air minum Masyarakat Desa Pekasiran, dan ini sudah terbukti dengan berkurangnya kebutuhan air minum dan berubahnya warna air minum konsumsi masyarakat Desa Pekasiran.
Terpisah Kades Pekasiran Muhammad Ali mengungkapkan dengan adanya pembiaran perusakan lahan di atas Desa Pekasiran dengan tegas menolak dan memohon untuk di tutup oleh KPH Kedu Selatan BKPH Banjarnegara, sebagai pemangku kebijakan di Lahan Perhutani di Desa Pekasiran karena merusak lingkungan.
Sementara menurut Budi Purnomo, S.H, MH, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengawal setiap laporan mengenai tindakan penyimpangan lahan hutan Pangkuan Desa Pekasiran ke pertanian yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Candradimuka Asri pekasiran Batur Banjarnegara, dari mulai tanggal 31/7/2024.
“Kita sudah layangkan somasi ke KPH Kedu Selatan PKBH Banjarnegara, kalau memang dari perhutani tidak ada tindakan tegas atau penutupan lahan di Pekasiran, kami akan tindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Budi juga mengungkapkan, diduga dari pihak Candradimuka Asri melalukan proses sewa menyewa tanpa ijin dari pihak Perhutani, karena menyewakan dengan membayar sebesar Rp 15 juta dengan luas lahan 70 x 30 m selanjutnya setelah lahan tersebut menjadi lahan pertanian yang produktif dan menghasilkan hasil pertanian yang melimpah maka petani juga dimintai iuran lagi dengan perhitungan per satu ton Rp 100 ribu itupun juga masih ada tambahan iuran untuk kontribusi kegiatan yang tidak dijabarkan oleh pihak Candradimuka Asri senilai Rp 300-500 ribu per petani.
“Masyarakat Pekasiran dan desa lain yang terdampak pengunaan lahan liar semoga keadilan bisa terwujud dan bagi masyarakat yang mengetahui aparat penyelenggara pemerintahan yang melakukan penyimpangan langsung bisa melaporkan ke kita sebagai Advokat yang di besarkan oleh Ferari siap untuk memberikan Advokasi untuk masyarakat sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan agar lebih baik,” pungkas Budi Purnomo SH, MH. (@wg/Red).












Komentar