Andi Hakim Nasution, SH, pengacara AY dalam kasus Judol (ft by Netti)
METROPOS.ID II DENPASAR – Maraknya penjarakan kemerdekaan perempuan di kalangan kantor polisi yang seyogyanya tempat masyarakat mendapat keadilan hukum, malah beli kambing jadi beli sapi. Hal tersebut dialami oleh AY seorang perempuan masih berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali.
AY ditahan di Polresta Denpasar dengan tuduhan sebagai endors atau marketing sebuah Judi Online (Judol). Yang lucunya adminnya malah dilepaskan dengan gampang setelah menginap satu malam disel, Ita Delita sebagai admin daripada aplikasi yang di duga aplikasi Judi Online (Judol) dengan endors MS Glow.
AY di tangkap pada 25/7/2024 dengan proses penangkapan yang tidak Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditahan pada tanggal 26/7/2024 tanpa di dampingi oleh kuasa hukum, karena diduga terjadi pengarahan dari penyidik Satreskrim Polresta Denpasar agar AY tidak menggunakan hak nya sebagai tersangka, padahal seharusnya amanat UU mewajibkan ancaman hukuman diatas 6 tahun, “wajib” mendapat bantuan hukum walaupun dapat penolakan dari tersangka.
Guna melindungi tersangka dari kesewenangan – wenangan penegak hukum pada umumnya khususnya dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar.
Saat awak media mengkonfirmasi via WhatsApp ke Humas Polresta Denpasar, di jawab jika kasus tersebut sudah naik kekejaksaan, sedangkan pembebasan Ita Delita? Humas Polresta Denpasar tidak berikan jawaban hingga saat ini.
Adapun Kasatreskrim Polresta Denpasar Laoren dan Kanitnya Nengah Seven Sampeyan selalu menghindar dengan alasan dipercepat.
Sedangkan Kuasa Hukum AY, I Nyoman Kantun, SH, Andi Hakim Nasution, SH, Fovi Mogardian Setiawan, SH, MH dan tim menyatakan bahwa pihaknya akan berjuang keras dalam kasus ini, dan sangat disayangkan bahwa Polresta Denpasar dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Bahkan kami sudah bersurat tidak pernah dibalas, apa untungnya seorang mahasiswi ditahan sedangkan bandarnya dilepas,” ujar Kantun kepada media, Senin (26/8/2024).
“Ada kejanggalan dalam kasus ini, karena diduga tidak sesuai prosedur, Kami sudah melayangkan surat ke Ombusmand, Polda Bali, Mabes Polri guna keadilan untuk AY yang terlecehkan kemerdekaannya mendapat pendidikan,” pungkasnya. (Netti/Red)











Komentar