oleh

Unit 3 Satreskrim Polsek Cisoka, Amankan Penjual Toko Obat Tipe G

Toko obat yang diduga menjual obat Tipe G (ft Bahri)

METROPOS.ID II TANGERANG – Maraknya peredaran narkoba golongan tipe G jenis tramadol dan eksimer diwilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, Unit 3 Satreskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan penjual obat tramadol dan eksimer dijalan Raya Cisoka Kp/Desa Caringin, Kec. Cisoka, Minggu (6/10/2024).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bahtiar Joko Mudjiono, SIK, MM melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldi, SH mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat sekitar pukul 19.00 wib terkait peredaran narkoba tipe G tramadol dan eksimer.

“Saya langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan Satreskrim Polsek Cisoka Unit 3 berhasil mengamankan 1 orang penjual toko obat tersebut dengan berikut barang bukti,” kata Kapolsek.

Eldi juga menyampaikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait barang bukti berapa butirnya masih kita dalami dan akan kita kembangkan.

“Dampak yang mengerikan penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.Generasi muda terancam dan Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras,” ujarnya.

Adapun lanjut Eldi kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang. Upaya penanganan yakni Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus berupaya memberantas peredaran obat keras di lingkungan. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput. Untuk itu pentingnya peran Masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.

“Langkah ke depan yakni peningkatan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras dan penguatan penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten serta penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, APH, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras,” lanjutnya.

Diakhir Eldi menjelasakan peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (S.Bahri/Yudianto).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed