oleh

Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Berikut 2 Wanita Pekerja Migran Ilegal

Barang bukti yang diamankan Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota. (ft Bahri)

METROPOS.ID II TANGERANG — Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pada hari Jum’at (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB mengamankan pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan 2 wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8, Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait Pemberantasan TPPO, sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 itu.

“Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia,” ujar Zain, Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, sebagai Kasubsatgas TPPO mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk 2 orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta (Soeta).

“Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soeta,” kata Zain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

“Penangkapan bermula, Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soeta, sehingga kita amankan,” lanjutnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Bahri/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed