oleh

Satreskrim Polres Grobogan Amankan 13 Pelaku Tawuran Dan 35 Senjata Tajam

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat menunjukkan barang bukti berupa Sajam (ft hms)

METROPOS.ID II GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan dalam kurun waktu 20 hari mulai tanggal 1 hingga 20 Maret 2025, berhasil mengamankan 13 pelaku tawuran bersenjata tajam (Sajam) yang terjadi di beberapa wilayah di Kab. Grobogan, seperti di Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo, Kec. Grobogan, Desa Karangwader, Kec. Penawangan, Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari, Kec. Karangrayung.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di aula jananuraga Mapolres setempat pada Rabu (26/3/2025).

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Selain mengamankan para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kab. Grobogan, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 35 Sajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.

“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” imbuhnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk itu Kasat Reskrim Polres Grobogan mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih dengan membawa sajam atau barang berbahaya lainnya.

“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk di cek keberadaannya,” pintanya.

“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa sajam atau benda berbahaya lainnya, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya. (@wg/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *