oleh

Polres Karanganyar Amankan Pelaku Peredaran Narkoba

Foto : Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Karanganyar.(ft.hms).

METROPOS.ID || KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Karanganyar mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Buran, Kec. Tasikmadu.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, Minggu (27/4/2025) menyampaikan, 2 pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing, G Alias Y (41) yang di tangkap di Ngijo, Tasikmadu dan TH Alias T (25) yang ditangkap di Buran Tasikamadu.

Menurut Kasat Narkoba, dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 43,63 gram sabu.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dikatakan Kasat Narkoba, berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut, Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para tersangka yang berhasil ditangkap,” pungkasnya. (mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed