oleh

Ini 3 Raperda Yang Disampaikan Wabup Pekalongan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Foto : Wabup Pekalongan, Sukirman, saat menyampaikan 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Pekalongan.(ft.hms).

METROPOS.ID || KAJEN – Bupati Pekalongan diwakili Wabup (Wakil Bupati) Pekalongan, Sukirman, menyampaikan 3 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Gedung DPRD Kab. Pekalongan, pada Jumat pagi (16/5/2025).

Adapun 3 Raperda penting itu antara lain Raperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kab. Layak Anak.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Pekalongan, Wabup Sukirman menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta strategi pembangunan daerah. Dokumen ini juga menyertakan kerangka pendanaan indikatif selama 5 tahun ke depan dan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, serta RPJMN.

“Sesuai ketentuan Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Mengingat Bupati Pekalongan dilantik pada 20 Februari 2025, maka Perda RPJMD 2025-2029 harus ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025,” tegas Sukirman.

Terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Sukirman menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena hingga kini Kab. Pekalongan belum memiliki Perda khusus mengenai hal tersebut, maka diperlukan payung hukum yang memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, menyangkut Raperda Penyelenggaraan Kab. Layak Anak, Wabup menekankan pentingnya komitmen Pemda (Pemerintah Daerah) dalam menjamin pemenuhan hak anak.

Ia menyebut bahwa saat ini masih terdapat berbagai kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan perlindungan anak, khususnya terkait peningkatan kualitas hidup anak di Kab. Pekalongan.

“Sebagai salah satu bentuk komitmen Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pekalongan dalam mewujudkan Kab. Pekalongan Layak Anak yaitu melalui kebijakan legislasi,” pungkasnya.(mit/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed