Sekda Demak Akhmat Sugiharto (ft ist)
METROPOS.ID II DEMAK – Mengenai polemik dana hibah senilai Rp 6,847 miliar kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Demak, akhirnya Sekda Demak Akhmat Sugiharto atau yang akrab disapa Aseng angkat bicara.
Seperti yang dilansir mediaIndonesiamaju.com Sekda Demak menyampaikan bahwa Pemkab Demak memang telah menganggarkan dana hibah dalam bentuk pembangunan gedung bagi Kejari Demak.
“Saat itu APBD kita memungkinkan, dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Demak,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Penganggaran hibah tersebut kata Sekda didasarkan pada hasil verifikasi teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang menemukan adanya kerusakan pada bagian atap belakang gedung Kejaksaan.
Namun, ia mulai menunjukkan kebingungan saat wartawan menanyakan apakah perbaikan atap benar-benar membutuhkan dana hingga lebih dari Rp 6 miliar rupiah?
Sekda mengatakan bahwa dana tersebut tidak hanya untuk perbaikan, tetapi juga untuk pembangunan gedung.
Namun, lagi-lagi ia terlihat tidak siap menjawab ketika ditanya mengenai keterbatasan lahan gedung kejaksaan saat ini, serta kemungkinan pembangunan gedung bertingkat.
“Pak Sek, dengan kondisi lahan kejaksaan yang ada, apakah pembangunan kantor kejaksaan akan dilaksanakan dengan menambah lantai? Dengan anggaran Rp 6 miliar, paling tidak bisa menambah 5 lantai. Sekarang sudah 2 lantai, berarti nanti total bisa 7 lantai ya,” celetuk Eko, wartawan media Hukum dan Kriminal.
Menanggapi itu, Sekda menjawab, “Saya belum bisa menjawab sekarang karena masih dalam tahap perencanaan di satker terkait. Yang jelas OPD sudah melakukan verifikasi dan menghitung.
”Wartawan juga mempertanyakan mekanisme hibah dari Pemda kepada instansi vertikal sesuai regulasi, namun Sekda tidak memberikan penjelasan yang rinci. Ia hanya menyebut bahwa proses hibah telah dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak kejaksaan, baik oleh Kajari sebelumnya maupun yang menjabat saat ini.
Terpisah salah seorang pegiat media sosial asal Demak yang saat ini bermukim di Semarang AR Hariyadi, S.IP., menilai bahwa meskipun hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan, harus ada urgensi yang jelas serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika pembangunan gedung Kejari Demak menggunakan APBD tetap dipaksakan, maka potensi pelanggaran regulasi dan munculnya kritik publik akan menjadi catatan buruk bagi Pemda dan Kejari Demak,” ungkapnya saat dimintai tanggapan di Semarang, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, merujuk pada Perbup Demak Nomor 22/2021 tentang pedoman pemberian hibah yang bersumber dari APBD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 yang menekankan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau dipaksakan, akan menimbulkan opini liar di masyarakat. Bisa saja publik berasumsi hibah ini sebagai bentuk kompromi agar kejaksaan tidak terlalu agresif dalam menangani laporan atau temuan terkait penggunaan APBD,” jelasnya.
Hariyadi, yang juga Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah, mengingatkan bahwa regulasi yang dibuat Pemda sendiri tidak boleh dilanggar, apalagi tanpa justifikasi yang kuat dan transparan.
Sementara itu polemik dana hibah senilai Rp 6,847 miliar ini terus menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi termasuk Kejari Demak. (Red).











Komentar