oleh

17 OPD Di Kab. Tegal Melaju Ke Tahap Uji Publik Penilaian Keterbukaan Informasi 2025

-Tegal-0 views

Foto : Foto bersama usai visitasi dan verifikasi terhadap 17 OPD dalam proses penilaian KIP tahun 2025 di Kab. Tegal (ft.her).

METROPOS.ID || SLAWI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Tegal selaku PPID Utama merampungkan rangkaian visitasi dan verifikasi terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penilaian (KIP) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.

Kegiatan visitasi yang digelar pada 5–13 November 2025 tersebut menjadi langkah penting untuk menilai sejauh mana komitmen masing-masing OPD dalam menerapkan prinsip transparansi dan layanan informasi yang terbuka kepada publik.

Hasilnya, 17 OPD yang sebelumnya lolos pada tahap III dinyatakan memenuhi standar penilaian untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu Uji Publik. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada 18–19 November 2025 di Ruang Rapat Bupati Tegal.

Pada sesi uji publik, para kepala OPD akan memaparkan implementasi keterbukaan informasi di unit kerjanya masing-masing di hadapan panelis yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kab. Tegal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Diskominfo sekaligus Ketua PPID Kab. Tegal, Nurhayati, menjelaskan bahwa visitasi dan verifikasi bukan sekadar proses penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, tetapi juga menjadi sarana pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di lingkungan Pemda.

“Kami mengimbau seluruh OPD agar mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi uji publik. Harapannya, 17 OPD yang lolos ini mampu menampilkan kinerja terbaik dan menjadi role model dalam membangun tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan,” jelasnya.

Nurhayati menambahkan bahwa seluruh tahapan penilaian telah di susun berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021. Setiap OPD nantinya akan memperoleh peringkat sesuai nilai akhir yang di kategorikan menjadi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Ia berharap, pelaksanaan uji publik dapat mendorong seluruh perangkat daerah di Kab. Tegal untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan akuntabel.

Dengan berakhirnya tahapan visitasi, PPID Utama Kab. Tegal menegaskan komitmennya memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah, sejalan dengan visi “Menuju Badan Publik Informatif” serta mendukung visi pembangunan Tegal Maju dan Tangguh 2025–2029. (her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed