oleh

Menjamur SPPG Di Demak Ketua Pasopati Instruksikan Anggotanya Untuk Melakukan Pengawasan Ketat

-Demak-0 views

Eko Sugiarto Ketua Pasopati Nusantara Jaya (ft doc)

METROPOS.ID II DEMAK – Dalam pernyataan terbukanya, Ketua Pasopati Nusantara Jaya (Praja) yang juga menjabat sebagai CEO Media Hukum-Kriminal Eko Sugiarto atau akrab dipanggil Eko HK dengan tegas menginstruksikan seluruh anggota Pasopati di Kab. Demak untuk melakukan pengawasan ketat dan menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terkait program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang saat ini tengah menjamur di Kota Wali tersebut.

Instruksi ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Eko mengungkapkan bahwa program MBG merupakan program strategis yang berhubungan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sehingga setiap potensi kecurangan dan kelalaian harus diberantas sejak dini.

“Kami tidak ingin mendengar cerita adanya bahan makanan tak layak, pengolahan sembarangan, apalagi kejadian fatal seperti keracunan masal. Jika ada oknum yang mencoba bermain dengan keselamatan rakyat, kami yang akan berdiri paling depan untuk menyeret ke ranah hukum!” tegasnya dalam pernyataan yang bernada keras.

Isu – isu krusial mengenai potensi manipulasi harga dan ketidaksesuaian porsi dalam pelaksanaan program MBG tak luput dari pengawasannya.

Menurutnya, jika ditemukan indikasi permainan anggaran atau markup yang merugikan masyarakat, maka pihaknya tidak akan ragu menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.

Eko juga menegaskan bahwa jajarannya telah diinstruksikan untuk memonitor setiap dapur MBG, mulai dari kebersihan, kualitas bahan, prosedur produksi, hingga distribusi makanan untuk memastikan program yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat tidak berubah menjadi bencana akibat kelalaian atau kepentingan pribadi.

“Program ini harus bersih! Tidak ada kompromi. Pasopati mengawasi, mencatat, dan jika perlu—mengguncang meja!” tegasnya lagi.

Pernyataan tegasnya berkomitmen sebagai garda terdepan dalam pengawasan publik, memastikan bahwa tidak ada satu pun celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan dari program rakyat tersebut.

Diakhir Eko bersama jajarannya akan melakukan pengecekan sejumlah SPPG yang ada di Kab. Demak terkait bangunan SPPGnya, terlebih bangunan tersebut sudah dilengkapi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau belum.

Selain itu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh SPPG antara lain :

1. SPPG wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai upaya mencegah terjadinya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program MBG.

2. Harus ada HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dan sertifikat halal.

3. inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) untuk menilai kelayakan sarana, bahan baku, proses pengolahan, dan perilaku penjamah pangan.

4. Dinkes juga melakukan pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium.

“Persyaratan diatas harus dipenuhi,” pungkasnya. (Setya/@wg/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed