oleh

Perkuat Pemahaman Hukum Pidana, Polres Tegal Hadiri Zoom Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru

-Tegal-0 views

Foto : Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo saat mengikuti zoom sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal.(ft.hms).

METROPOS.ID || TEGAL – Guna memperkuat pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional, Polres Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melalui zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.35 WIB hingga 13.20 WIB tersebut di laksanakan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal.

Sosialisasi ini diikuti oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta sejumlah personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tegal.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, khususnya fungsi reserse, memiliki peran strategis dalam mendukung penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Ia mendorong adanya keterlibatan aktif personel dalam memberikan masukan konstruktif terhadap implementasi regulasi tersebut di lapangan.

Menurutnya, pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi pembaruan hukum pidana sangat penting agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan jajaran reserse dapat aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan, dan siap mempertanggungjawabkan setiap penanganan perkara secara terbuka dan profesional,” ujar Komjen Pol Syahardiantono.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menggantikan aturan peninggalan kolonial.

Ia menekankan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai Pancasila, prinsip demokrasi, serta keadilan sosial. Selain itu, pendekatan pemidanaan modern yang diusung berlandaskan tiga pilar utama, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif.Pendekatan tersebut bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong perbaikan perilaku pelaku, pemulihan hak korban, serta terciptanya keadilan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat.

Melalui sosialisasi ini, Polres Tegal diharapkan semakin siap dan responsif dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan optimal, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed