Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Kemadoh Batur Grobogan (ft tangkapan layar)
METROPOS.ID II GROBOGAN – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Komandoh Batur, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan, tengah menjadi sorotan tajam publik dan membuat resah masyarakat Grobogan. Selain dinilai merugikan para pengusaha Galian C yang memiliki izin resmi, kegiatan tersebut juga memicu kekhawatiran besar karena berada di kawasan karst yang seharusnya dilindungi.
Warga menyebutkan bahwa lokasi penambangan berada di zona karst, yakni kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan sumber mata air bagi masyarakat. Kawasan ini seharusnya dilindungi secara ketat, bahkan disebut tidak boleh ada pengambilan material sedikit pun, baik batu maupun vegetasi yang ada di dalamnya.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Pasalnya, di bawah kawasan karst tersebut terdapat sumber mata air yang menjadi penopang kebutuhan air bagi masyarakat Kab. Grobogan.
“Kalau kawasan karst ini terus digali, dikhawatirkan sumber mata air bisa mati. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang mewanti – wanti agar namanya jangan disebutkan.
Masyarakat juga menilai dampak lingkungan dari aktivitas tersebut sudah mulai terasa. Saat musim hujan, wilayah sekitar disebut lebih mudah mengalami banjir. Sementara ketika musim kemarau, debit air dari sumber-sumber air di sekitar kawasan mulai berkurang.
Kondisi ini membuat warga mempertanyakan sikap APH (aparat penegak hukum) maupun instansi terkait yang dinilai seolah menutup mata terhadap aktivitas penambangan Galian C tersebut.
Banyak warga berharap adanya langkah tegas dari Pemda (pemerintah daerah) dan APH untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Di sisi lain, para pelaku usaha Galian C yang memiliki izin resmi juga merasa dirugikan. Mereka harus menjalani berbagai prosedur perizinan serta kewajiban yang ketat, sementara aktivitas tambang tanpa izin dapat beroperasi dengan leluasa.
Untuk itu warga berharap Pemkab Grobogan bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang di kawasan tersebut. Jika dibiarkan terus berlangsung, masyarakat khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berujung pada hilangnya sumber mata air yang sangat vital bagi kehidupan warga sekitar.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Grobogan maupun APH terkait aktivitas Galian C yang diduga ilegal di kawasan karst Desa Komandoh Batur tersebut. (red).











Komentar