oleh

Satlantas Polres Pekalongan Berlakukan Pengawasan di Jalur Pantura

Petugas saat melakukan pengawasan. (ft kmit).

METROPOS.ID || KAJEN – Satlantas Polres Pekalongan memberlakukan pengaturan terhadap kendaraan barang bersumbu 3 atau lebih untuk masuk maupun melintas melalui jalan tol. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan di Jalur Arteri Pantura Kab. Pekalongan.

Kegiatan pengawasan dan pemberlakuan aturan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) di Jalur Arteri Pantura Kab. Pekalongan. Dalam kegiatan itu, personel Satlantas Polres Pekalongan melakukan pemantauan serta pengaturan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc mengatakan, kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih diwajibkan masuk atau melewati jalan tol pada pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Pemberlakuan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di jalur arteri Pantura yang memiliki tingkat mobilitas cukup tinggi,” katanya.

AKP Alfian menjelaskan, pengalihan kendaraan besar ke jalan tol juga bertujuan menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah Kab. Pekalongan.

“Kami berharap dengan adanya pengaturan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih ini, arus lalu lintas di jalur Pantura menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, anggota Satlantas Polres Pekalongan turut memberikan imbauan kepada para sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah diberlakukan demi keselamatan bersama. (kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed