Ketua DPW FRN Jawa Barat, Prabu Mahesa.(ft doc).
METROPOS.ID II BANDUNG – Ketua DPW Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRN) Jawa Barat, Prabu Mahesa, menegaskan bahwa FRN memiliki peran yang lebih luas dibanding sekadar menjadi mitra publikasi institusi kepolisian.
Menurutnya, FRN hadir sebagai Counter Polri, yakni organisasi yang menyampaikan informasi secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang mengenai Korps Bhayangkara. Pernyataan tersebut disampaikan Prabu Mahesa pada Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa FRN tidak hanya menerima dan mempublikasikan rilis dari Humas Polri, baik di tingkat Mabes maupun kewilayahan. Organisasi ini juga aktif melakukan peliputan, menyusun berita, serta menyebarluaskan informasi melalui berbagai platform media online, media sosial, dan kanal informasi lainnya.
“FRN bukanlah mitra Polri seperti umumnya yang tugasnya hanya menerima dan menaikkan berita rilis dari Humas Polri. Kami bekerja lebih dari itu, yakni membuat berita, publikasi melalui media online, media sosial, dan berbagai kanal informasi lainnya. Kami juga menjadi Counter Polri sebagai penyeimbang yang menyampaikan informasi yang sebenarnya atau faktual kepada masyarakat terkait berbagai isu negatif yang menyerang Korps Bhayangkara,” ujar Prabu Mahesa.
Menurutnya, masih terdapat berbagai opini dan narasi yang dinilai bermuatan destruktif terhadap institusi Polri sehingga berpotensi memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak diimbangi dengan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Prabu Mahesa mengatakan, para pengurus dan anggota FRN di seluruh Indonesia secara aktif berupaya menjaga nama baik dan marwah Korps Bhayangkara melalui pemberitaan yang profesional dan bertanggung jawab. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari loyalitas dan militansi organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRN.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh insan FRN tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Ia menambahkan, sebagai media yang mengusung konsep Counter Polri, FRN tidak hanya memberitakan prestasi dan keberhasilan institusi kepolisian, tetapi juga menyampaikan kritik maupun fakta terkait berbagai persoalan yang terjadi secara proporsional dan berdasarkan data.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan konstruktif untuk membantu pembenahan internal Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.
“Sebagai media Counter Polri kami memberitakan hal-hal yang baik maupun yang belum baik sesuai fakta. Tujuannya untuk membantu Bapak Kapolri beserta jajaran dalam melakukan pembenahan internal agar Polri semakin profesional dan semakin dekat dengan masyarakat, sejalan dengan motto Rastra Sewakottama yang bermakna Pelayan Utama Bangsa sebagai implementasi nilai-nilai Tri Brata,” pungkas Prabu Mahesa.(red).











Komentar