oleh

4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan Ditahan Kejaksaan, Negara Diduga Rugi Rp2,7 Miliar

METROPOS.ID || KOTA PEKALONGAN — Malam-malam, 4 pejabat PDAM Kota Pekalongan digelandang ke Rutan Pekalongan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Pekalongan resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan proyek fiktif pengadaan barang dan jasa tahun 2022 yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Keempat tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (18/8/2026) siang. Setelah proses pemeriksaan rampung, mereka kemudian dibawa oleh penyidik Kejari Kota Pekalongan ke Rutan (Rumah Tahanan) Pekalongan pada Selasa malam untuk menjalani penahanan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial K, yang sebelumnya menjabat Kasubag Keuangan dan kini menjabat Kasubag Umum, serta P, selaku Kasubag Distribusi.

Dua tersangka lainnya merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi penting di perusahaan daerah tersebut, yakni M-I, mantan Direktur Utama PDAM, dan T-S, mantan Kasubag SPI yang saat ini telah memasuki masa pensiun.

Diduga Ada Proyek Fiktif

Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, didampingi Kasi Intel Kajari Kota Pekalongan, Baskoro Adi Nugroho, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan proyek fiktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Kota Pekalongan pada 2022.

Dari perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Sempat Terkendala Kondisi Kesehatan

Proses penyerahan keempat tersangka ke Rutan Pekalongan sempat mengalami kendala. Para tersangka dikabarkan mendadak mengalami gangguan kesehatan dengan kondisi tekanan darah yang tergolong tinggi. Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap mereka.

Setelah kondisi kesehatan para tersangka dinyatakan membaik, pihak Rutan Pekalongan akhirnya menerima penitipan keempat tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa Hukum Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, Arif NS, SH, MH selaku kuasa hukum salah satu tersangka, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan vonis sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini selanjutnya akan berproses melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status bersalah atau tidaknya para tersangka nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

Kasus dugaan proyek fiktif di tubuh PDAM Kota Pekalongan ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk mantan pimpinan perusahaan daerah tersebut.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed