oleh

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Diselesaikan Melalui RJ, LBH ARB DPC Lebak Minta Ditinjau Kembali

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah.(ft doc).

METROPOS.ID II BANTEN — Informasi mengenai penyelesaian perkara dugaan penculikan aktivis UUN di Kab. Lebak, Banten melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) mendapat tanggapan dari LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak. Lembaga tersebut meminta agar penerapan RJ dalam perkara tersebut ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan APH (aparat penegak hukum). Namun, menurutnya, apabila perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, maka penerapan RJ patut dikaji kembali kesesuaiannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme keadilan restoratif beserta batasan penerapannya.

“Kami meminta agar proses ini ditinjau kembali secara objektif. Apabila perkara yang disangkakan memang termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana yang tidak memenuhi syarat untuk RJ, maka penanganannya perlu mengikuti mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Andi Ambrillah, Sabtu (29/8/2026).

LBH ARB DPC Lebak juga mengingatkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP menekankan unsur kesukarelaan, pemulihan hak korban, dan penerapan sesuai syarat yang ditentukan undang-undang.

Tiga Permintaan LBH ARB DPC Lebak

LBH ARB DPC Lebak menyampaikan 3 poin sikap: 1. Meminta APH meninjau kembali penerapan RJ apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Meminta proses penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dan perlu didalami sesuai alat bukti. 3. Meminta evaluasi terhadap penerapan mekanisme RJ apabila nantinya ditemukan adanya kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Menurut LBH ARB DPC Lebak, perkara yang berkaitan dengan dugaan penculikan terhadap seorang aktivis memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam Waktu Dekat Akan Aksi ke Polda Banten

Sebagai tindak lanjut atas sikap tersebut, LBH ARB DPC Lebak menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Banten bersama gabungan organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan aktivis.

Menurut Andi Ambrillah, aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai dengan sejumlah tuntutan, antara lain meminta peninjauan kembali penerapan RJ apabila dinilai tidak sesuai ketentuan hukum, mendorong proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta meminta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aksi ini akan kami laksanakan secara damai sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat,” tutup Andi Ambrillah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait tanggapan atas sikap yang disampaikan LBH ARB DPC Lebak.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed