METROPOS.ID, Demak – Guna menghindarkan praktik – praktik pungli (Pungutan Liar) di desa. Babinsa Sidorejo, Kec. Karangawen, Koptu Ahmad Jumadi anggota Koramil 13/Karangawen gelar sosialisasi Saber Pungli, Rabu (26/2/2020).
Bersama Bhabinkamtibmas, Perangkat Ds. Sidorejo dan mahasiswa KKN UIN melaksanakan sosialisasi di balai desa setempat. Selain itu juga di lakukan pembinaan dan Komsos ke masyarakat.
Menurut Koptu Ahmad Jumadi, hal ini di lakukan agar pelayanan di kantor desa kepada masyarakat harus bersih, cepat, transparan dan terhindar dari praktik pungli.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan para petugas perangkat desa dalam pelaksanaan tugasnya dapat terlaksana dengan baik, serta dapat memilah dan mengetahui mana yang merupakan perbuatan pungli dan mana yang tidak,” terangnya.
Dijelaskan juga olehnya, bahwa praktik pungli merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena merugikan masyarakat banyak seperti yang tercantum pada Perpres (Peraturan Presiden) nomor 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli dan undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Apabila adanya indikasi praktik pungli yang merugikan masyarakat, silahkan lapor, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Adi/Dim/Red).












Komentar