oleh

PN Purwodadi Eksekusi tanah sawah di Godong

-Peristiwa-722 views

METROPOS.id, Grobogan – Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi bernomor : 03/pdt.Eks /2019/PN. Pwd. tgl 14 Juni 2019. Sebidang Tanah sawah dengan sertifikat hak milik no. 170 / luas Tanah 4.300.’M2 yang berlokasi di Desa Rajek Kecamatan Godong, pagi tadi Kamis (18/7/2019) sekira pukul 10.00 s.d 11.30 WIB telah dilaksanakan Eksekusi.

Nampak hadir dalam Eksekusi tersebut Panitra PN Purwodadi Heri Istiyati, S, Kabag Ops Polres Grobogan Kompol SIGIT ARI WIBOWO, SH, Kapolsek Godong AKP Dedy Setyanto, SH, Koramil Godong Kapten Inf Iban di, Juru Sita PN Purwodadi BUCHORI beserta 4 anggotanya, Kades Ds Rajek Abdul Kadir dan Perangkat Desa.

Sementara itu Kapolsek Godong AKP Dedy Setyanto, SH saat di konfirmasi membenarkan adanya esekusi sebidang tanah sawah oleh PN Purwodadi.

“sesuai pemohon Eksekusi yakni YENI NURRIF’ATIN, esekusi berjalan aman, lancar dan tertib.

Dedy juga mengatakan sebelum esekusi terlebih dahulu di lakukan Pembacaan Eksekusi oleh Panitera dari PN Purwodadi dan Pelaksanaan Eksekusi oleh Juru Sita di lokasi Sebidang tanah yg di mohonkan Eksekusi.

“Kami juga sudah siapkan personel, guna menghindari hal – hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Nampak terlihat puluhan anggota Polisi baik yang preman maupun yang berseragam, di bantu oleh TNI dan Satpol PP ikut menjaga jalannya esekusi tersebut. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed