oleh

Polres Boyolali bekuk pengedar sabu di pinggir jalan

METROPOS.id, Boyolali – Jajaran Satres Narkoba Polres Boyolali berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu – sabu. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

Wakapolres Kompol Donny Eko Listianto menjelaskan, tersangka adalah FH alias Pendi (33) warga Kampung Busukan RT 01/27, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

“Tersangka ditangkap di areal pinggir jalan Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak pada Sabtu (20/7/2019). Saat itu, petugas melihat tersangka yang berlagak mencurigakan. Kemudian petugas pun mendekati tersangka dan melakukan penggledahan, ” ungkapnya, Selasa (30/7/2019).

Lebih lanjut menurut Wakapolres, setelah petugas melakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti bubuk sabu – sabu yang disimpan di bawah jok motor milik tersangka. Petugas kemudian menggeledah kediaman tersangka.

“Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya menjadi pengedar narkoba jenis sabu- sabu. Barang haram itu diperoleh dari tersangka Edi yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Ditambahkan oleh tersangka sabu- sabu dijual dalam bungkus kecil atau paket hemat. Namun demikian, tersangka tidak tahu siapa saja pembeli atau pemesan paket sabu- sabu tersebut. Biasanya barang pesanan di letakkan di pinggir jalan sesuai kesepakatan dan kemudian pembeli mangambil sendiri barang itu.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman untuk pasal 114 adalah maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Untuk pasal 112 berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun. Ditambah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiganya,” terangnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya lima paket bubuk putih sabu- sabu, bong, ponsel dan timbangan,” pungkasnya.(Mul/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed