oleh

Penjual obat herbal Embat Gadis keterbelakangan mental

-Peristiwa-472 views

METROPOS.id, Pekalongan – Sungguh bejat yang dilakukan seorang pemuda penjual obat herbal ini. Bagaimana tidak, ia nekat mencabuli seorang gadis berinisial AU (18)  yang mengalami keterbelakangan mental.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Senin (29/7/2019) di rumah korbannya sendiri yang berada di Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa. Saat itu Pelaku bernama  Hendri (23) yang merupakan warga Cimahi datang kerumah korban untuk menawarkan produk herbal.

Saat berada di dalam rumah, Pelaku melihat Korbannya yang sedang tiduran di ruang tengah, saat itulah timbul hasrat nafsu birahi Pelaku setelah melihat bentuk tubuh Korban yang sedang tiduran. Selain itu diketahui oleh Pelaku bahwa Korban mengalami keterbelakangan mental.

Saat Pelaku keluar dari rumah Korbannya, dalam perjalanan Pelaku berpapasan dengan Ibu Korban. Karena Pelaku mengetahui Korbannya dirumah sendirian, saat itulah timbul niat jahat. Dan selanjutnya  Pelaku kembali mendatangi rumah Korban dan masuk kedalam rumah lewat pintu belakang.

Setelah berada didalam rumah, Pelaku menemui Korban dengan alasan ada surat yang tertinggal, di saat itulah Pelaku  membujuk Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya Pelaku langsung pergi meninggalkan Korban dirumahnya.

Kasus itu  terkuak atas dasar aduan Korbannya yang mengadu kepada kakak perempuannya (Sepupu), lalu Kakak sepupunya tersebut melapor kepada Ketua RT setempat.

Tidak mau kehilangan jejak Pelaku, dengan dibantu warga lain berusaha mencari Pelaku. Dan akhirnya  Pelaku dapat ditemukan dan langsung diamankan serta dibawa ke kantor Polisi.

Ditemui di tempat terpisah Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari masyarakat terkait Pelaku dugaan pencabulan.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini polisi juga akan meminta keterangan Korban dan Saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan apabila Pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang di sangkakan, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya  9 tahun hukuman penjara. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed