oleh

Warga Saban, Grobogan di tangkap Polres Boyolali karena membawa Narkoba 

-Peristiwa-3.474 views

METROPOS.id, Boyolali –  Kahar (34) sopir travel warga Desa Saban RT 09/02, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Ditangkap Satres Narkoba Polres Boyolali, di Teras, Boyolali karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu – sabu seberat 2 gram, pada hari Kamis (22/7/2019) kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapat akan ada transaksi narkoba di Kantor Urusan Agama (KUA) Teras, Boyolali, membuat Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar, Lalu petugas langsung menang kap pelaku dan menggeledah di temukan 2 paket sabu – sabu seberat 2 gram. Hal ini di ungkapkan oleh Waka Polres Boyolali Kompol Donny Eko Listianto, Selasa (30/7/2019) lalu.

Masih menurutnya, petugas juga menemukan bong pengisap sabu-sabu yang kini dijadikan barang bukti. Dan di hadapan petugas Kahar mengaku tidak tahu identitas penjual sabu-sabu tersebut, diakuinya baru dibeli dari seseorang. Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pasal 114 ayat (2) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya. Sedangkan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (2) adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga Rp8 miliar,” jelasnya.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku, setiap tranksaksi hanya dilakukan melalui telepon.

“Kalau saya pesan, saya bayar lewat transfer bank, lalu barang diantar ke lokasi yang ditentukan,” ujarnya yang membeli sabu-sabu seberat 2 gram ini senilai Rp 2,4 juta.

Pelaku juga mengakui sudah beberapa kali menggunakan sabu-sabu. Bahkan hal itu ia lakukan di tengah-tengah perjalanan/mengemudi jarak jauh. Alasannya adalah agar badan selalu terasa segar. Namun alasan ini tetap tidak bisa dibenarkan karena sabu-sabu termasuk narkoba golongan 1 yang dilarang oleh Undang-Undang. (Mul/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed