oleh

KPU Boyolali tetapkan 45 kursi di DPRD

-Politik-42 views

METROPOS.id, Boyolali –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali akhirnya menetapkan perolehan suara partai politik (Parpol) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali pada Sabtu (10/8/2019) di Front One Hotel Boyolali.

Penetapan dilakukan setelah mengalami beberapa kali penundaan karena masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Diputuskan dalam agenda Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih anggota DPRD Boyolali pada Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin.

“Hari ini KPU melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih anggota DPRD Boyolali,” terang Ali.

Diterangkan lebih lanjut, DPRD Boyolali terdapat 45 kursi yang diperebutkan para calon legislatif pada Pemilu beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah tersebut pembagian masing-masing daerah pemilihan (Dapil) I sejumlah 11 kursi, Dapil II sebanyak 6 kursi dan Dapil III ada 8 kursi. Kemudian Dapil IV maupun Dapil V sejumlah masing-masing 10 kursi.

“Jumlah akhir perolehan kursi untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 2 kursi, Partai Gerindra mendapatkan 1 kursi dan PDI Perjuangan sebanyak 35 kursi. Kemudian Partai Golkar mendapatkan 4 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 3 kursi. Jadi total semua 45 kursi,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan penetapan ini selanjutnya bisa berjalan baik untuk tahap selanjutnya. Terkait pelantikan atau peresmian anggota DPRD akan menyampaikan ke Gubernur Jateng melalui Bupati Boyolali.

“Kita menyampaikan kepada peserta pemilu, Surat Keputusan, Bawaslu, kepada para caleg dan DPRD, Gubernur untuk permohonan sebagai peresmian atau pelantikan,” jelasnya.

Disinggung mengenai tanggal pelantikan ditanggapi bahwa itu menjadi kewenangan Gubernur Jateng.

“Tanggal pelantikan itu menjadi kewenangan Gubernur Jateng tapi semoga sebelum AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPRD Boyolali pada 19 Agustus 2019,” tandasnya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed