oleh

Asyik main judi domino tiga warga Godong di bekuk polisi

METROPOS.id, Grobogan – Patroli Kring serse Polsek Godong yang di lakukan pada hari Rabu (14/8/2019) kemarin sekira pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan tiga pelaku judi di Desa Tinanding Kecamatan Godong.

Tiga pelaku yang berhasil di amankan adalah SYAIFUL GHOZI Bin SULAIMAN (27) warga Dusun Gulang Pojok RT 01/01, Desa Harjowinangun Kecamatan Godong, FAHMI SIHAB Bin Pujianto (19) warga Desa Tinanding RT 04/01 Kecamatan Godong dan RASMAN Bin KARTO RAKIM (73) Desa Tinanding RT 02/01 Kecamatan Godong beserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 705.000 ribu, 4 set kartu domino Merk ACBC warna kuning, 2 set kartu domino Merk Garda kencana, dan 1 tikar kain bermotif daun dan bunga warna dominan merah.

Kapolsek Godong AKP Dedy Setyanto, SH membenarkan penangkapan ke tiga pelaku judi jenis siangan yang menggunakan kartu domino tersebut.

“adapun TKPnya di rumah milik TEGUH RIYANTO warga Desa Tinanding RT 02/01 Kecamatan Godong,” jelasnya.

Dedy juga menceritakan awal penangkapan itu terjadi ketika petugas melakukan patroli Kring serse di Desa Tinanding mendapatkan informasi dari warga tentang adanya perjudian kartu domino, selanjutnya memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim dan selanjutnya kami perintahkan untuk melakukan tangkap tangan pelaku.

“akhirnya ke tiga pelaku yang saat itu tengah melakukan perjudian tersebut kita tangkap, dan ke tiga pelaku kita kenai Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana,” pungkasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed