oleh

Pengendara SPM di bawah umur di Kendal dikenai hukuman tambahan

METROPOS.id, Kendal – Anak-anak pelajar di bawah umur yang terkena razia melanggar lalulintas akan dikenai hukuman tambahan. Hal ini disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita usai Apel Gelar Operasi Patuh Candi 2019 di Mapolres Kendal,

Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita saat menyematkan pita di mulainya Ops Patuh Candi Tahun 2019Kamis pagi (29/8/2019).

Hukuman tambahan itu berupa pemanggilan pihak sekolah dan orang tua. Kendaraan yang terkena tilang, hanya bisa diambil oleh orang tua, setelah membuat pernyataan untuk tidak lagi memperbolehkan anaknya menggunakan kendaraan.

“Pihak sekolah supaya membuat peraturan terkait pelarangan menggunakan sepeda motor bagi siswanya yang belum boleh menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Operasi Patuh Candi 2019 digelar selama 14 hari, mulai 29 Agustus sampai 11 September 2019. Kapolres Hamka mengingatkan, bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalulintas itu semata-mata untuk keselamatan dirinya sendiri.

“Jadi, mematuhi peraturan lalulintas itu tidak terpancang ketika ada moment Operasi Patuh, tapi selamanya,” katanya.

Pihaknya juga mengatakan, untuk mobil bak terbuka yang sampai saat ini masih dipergunakan untuk menarik penumpang, tetap dilakukan penertiban. Mobil bak terbuka tersebut masih diperbolehkan untuk mengangkut orang, selama belum ada angkutan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Namun mobil bak terbuka tersebut harus diberi besi pengaman, supaya penumpang tidak duduk sembarangan.

“Untuk truk-truk yang melampaui batas muatan juga akan dilakukan penindakan,” terangnya.(Eko/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed