oleh

Terkesan lamban tangani Kasus Kades Lampar, Polres Boyolali di demo warga

-Peristiwa-457 views

METROPOS.id, Boyolali – Ratusan warga Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, mendatangi kantor Mapolres Boyolali, Senin (23/9/2019), mereka mengaku kecewa penanganan Polisi terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) setempat terkesan lambat. Sebab, lebih dari 6 bulan sejak dilaporkan hingga kini belum ada perkembangan. Padahal nilai proyek yang diduga terjadi tindak pidana korupsi mencapai milyaran rupiah.

Salah satu warga Desa Lampar, sekaligus kordinator aksi Aliansi Peduli Lampar, Andita Adi Prasetyo  mengatakan kita sudah terlalu lama menunggu, padahal hasil (audit) dari Inspektorat sudah ada 3 minggu. Tapi sampai sekarang tidak ada pergerakan dari kepolisian. Untuk itu kami datang kesini (Polres Boyolali) untuk minta kejelasannya.

Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya yang disarankan dari aparat. Seperti Audiensi, penghitungan dari Inspektorat. Bukti-bukti juga sudah ada semuanya. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan sama sekali.

“Hasil audit dari inpektorat, Pungli dan penggelapan terbukti,” ujarnya.

Dugaan warga atas korupsi yang dilakukan Kades semakin kuat. Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan telah mengembalikan uang hasil Pungli. Kalau tidak ada indikasi itu (Pungli), pasti tidak akan mengembalikan. Dia memperkirakan total uang yang diraup oleh Kades tersebut mencapai puluhan juta, bahkan mendekati seratusan juta. Karena, tiap RT saat itu dimintai uang minimal Rp 4 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Mulyanto menyatakan aduan warga sebenarnya sudah ditindak lanjuti. Sampai saat ini, pemeriksaan warga terus berjalan. Sudah ada 37 warga yang dimintai klarifikasi.

Begitu juga dengan rekomendasi Inpektorat yang merekomendasi teradu mengembalikan uang kerugian Negara itu dalam waktu 60 hari.

“ Sesuai undang-undang BPK, 60 hari suruh mengembalikan. Kalau dalam waktu itu tak bisa, terus saya tingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Sedangkan, terkait dugaan Punglinya masih akan digelarkan. Karena kalau pungli bukan kerugian Negara. Dan berdasarkan aturan, terkait Pungli, kalau hanya Rp 50 jutaan, harus di win-win solution. Karena biaya penanganan korupsi itu lebih besar dari pada uang hasil punglinya.

Beberapa waktu lalu, Kades Lampar, Dwi Sugiyanto membantah pungutan tersebut, apa yang disampaikan saksi pelapor ini tidak benar. Karena pembangunan telah ditangani sepenuhnya oleh PPK.

“ Kita tidak ada pungutan. Kalau swadaya untuk menambahi dana bantuan ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui masyarakat di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari mengadukan Kadesnya ke Polres Boyolali. Hal itu disebabkan dugaan ketidak beresan dalam mengelola keuangan Desa tersebut. Selain itu Kades juga diduga melakukan Pungli terhadap RT untuk setiap kali melakukan pembangunan infrastruktur.

Antara lain dugaan penyimpangan dana limbah pembuatan embung yang masuk ke Desa. Dan dugaan adanya pungli setiap penurunan bantuan. Selain itu pengelolaan dana juga tak transparan. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed