oleh

Sengkarut Dualisme Peradi,  Otto : Semua Kembali Nol

METROPOS.id, Sukoharjo – Kasus perseteruan dua kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), versi Juniver Girsang dan versi Fauzie Yusuf Hasibuan masih berlangsung tanpa ada keputusan hukum, lantaran berdasarkan putusan pengadilan, kasus itu dinyatakn Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.

Menanggapi putusan tersebut, mantan ketua umum Peradi dua periode, Otto Hasibuan mengatakan, putusan itu tidak berdampak apapun. Oleh karenanya para pihak yang merasa berkepentingan bisa mengajukan banding.

“Itu artinya, perkara pokoknya sendiri belum diperiksa. Jadi dianggap ada formalitas yang tidak terpenuhi. Kasarnya, nol – nol, atau zero,” kata Otto ditemui di Sukoharjo, usai menghadiri acara DPC Peradi Surakarta, Sabtu (9/11/2019).

Dalam perkara ini, menurut Otto, selain banding, bisa juga mengajukan (gugatan) ulang. Hal ini mengingat tidak ada status hukum apapun yang diberikan pengadilan terhadap kasus dualisme kepemimpinan organisasi advokat yang pernah dipimpinnya tersebut.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 12 September 2018 lalu menyatakan, menolak provisi penggugat (Fauzie) dan eksepsi tergugat (Juniver) untuk seluruhnya. Majelis menyatakan, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan Peradi.

Sesuai putusan, seharusnya perkara internal organisasi advokat diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.

Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan.

Sebagai bagian dari organisasi yang berada didaerah, Badrus Zaman, Ketua DPC Peradi Surakarta versi Fauzie Yusuf Hasibuan yang membawahi wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri menyampaikan, pihaknya berharap agar kasus ini bisa cepat selesai.

“Kalau kami sebenarnya menginginkan semua tetap jadi satu dalam wadah organisasi Peradi. Tapi kalau ternyata tidak bisa, ya sudah masing – masing biar jalan sendiri. Yang jelas kami tetap konsisten menjalankan wewenang organisasi misalnya, pendidikan PKPA, ujian profesi advokat kemudian pemagangan dan penyumpahan,” ujarnya (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed