METROPOS.ID, Kajen – Mulai tahun 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan diwajibkan untuk mengenakan sarung batik dan baju koko lengan pendek. Hal ini di ungkapkan oleh Bupati Pekalongan KH Asip Kholbihi, sesaat sebelum acara pengajian rutin setiap hari Jumat Kliwon, Jum’at (10/01/2020) pagi di Aula Lantai I Setda Kab. Pekalongan.
“Ini ada kegiatan penggunaan busana baju koko, sarung batik khas Pekalongan dan berpeci. Ini serius tapi santai. Maknanya apa? Karena budaya pesisiran dan batik menjadi trendmark Kab. Pekalongan dan memang menjadi daerah penghasil batik terbesar di Indonesia bahkan di dunia,” terangnya.
Asip juga mengatakan baju koko mencerminkan proses akulturasi budaya, antara budaya Jawa, Cina dan Islam. Bahasa lain disebut baju takwa. Artinya ketika mengenakan baju takwa ini setidaknya ada simbol yang harus terpatri dalam jiwa pemakainya yaitu untuk selalu bertaqwa kepada Alloh SWT. Itu dipakai setiap hari Jumat.
“Untuk setiap hari Jumat Kliwon, karena masyarakat Kab. Pekalongan punya persepsi sendiri terhadap hari Jumat kliwon, maka diadakan pengajian rutin Kliwonan diselenggarakan di Aula Setda dengan tujuan untuk bersama-sama bagaimana cara kita menjadi pelayan yang lebih baik bagi masyarakat, menjadi pribadi-pribadi yang menjiwai tupoksinya sebagai ASN sekaligus memperkaya khasanah tentang khikmah yang dilaksanakan. hikmah itu adalah pengabdian bekerja diluar jam kerja. Dedikasi waktu yang diberikan diluar jam kerja itu bermakna khikmahnya,” lanjutnya.
Masih menurutnya dengan seragam ini untuk memanfaatkan local wisdom tata berpakaian pada umumnya masyarakat serta dalam rangka lebih menggairahkan pasar sarung batik dan koko yang banyak produksi di Kab. Pekalongan.
“Saya berharap kalau kita mengenakan sarung batik dan baju koko yang merupakan produk dari Kab. Pekalongan yang selama ini penyuplai sebagian pasar-pasar di nusantara yang diproduksi oleh ribuan perajin yang ada di Kab. Pekalongan, maka kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat,” harapnya. (Mit/Red).











Komentar