METROPOS.ID, Sukoharjo – Seorang pria berinisial MFI (41) mantan sales sebuah dealer sepeda motor di Kota Solo digelandang polisi lantaran telah menipu dan menggelapkan uang ratusan juta milik konsumen pembeli sepeda motor.
Warga Dk. Plampang, Ds. Ngombakan, Kec. Polokarto ini, dalam menjalankan aksinya menawarkan sepeda motor kepada para korban dengan iming -iming harga promo, jauh dibawah harga normal.
Diantaranya, ada 1 unit sepeda motor baru harga normalnya tanpa kredit atau cash, Rp 19 juta/unit, oleh tersangka ditawarkan kepada korban dengan harga Rp 17 juta/unit. Lebih murah dengan selisih Rp. 2 juta.
Alhasil banyak korban tertarik atas penawaran tersangka, mereka membeli secara kontan. Namun, beberapa bulan kemudian setelah sepeda motor yang dibeli secara cash tersebut dipakai, datanglah leasing menagih cicilan ke rumah mereka.
Atas kenyataan itu, para pembeli sepeda motor tersebut sadar telah menjadi korban penipuan tersangka MFI. Ternyata sepeda motor merupakan barang kreditan dari dealer yang oleh tersangka MFI diatasnamakan para korban.
“Total ada 30 warga yang jadi korban. Ini sudah 13 warga yang melapor. Dan untuk 17 korban lainnya kami harap juga segera melapor karena data sudah kami miliki,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat rilis, Senin (13/1/2020).
Semula sebelum tertangkap, tersangka MFI yang dikejar – kejar para korban untuk diminta tanggungjawab atas perbuatannya sempat melarikan diri dengan bersembunyi ke luar kota, tepatnya di Kebumen.
“Dia ditangkap anggota kami disebuah rumah kos di Kebumen, Rabu (8/1/2020) lalu,” imbuh Bambang.
Selain penipuan menjual sepeda motor dengan harga murah, tersangka MFI disebutkan Kapolres juga melakukan penggelapan dengan modus undian berhadiah sepeda motor dan harus ditebus dengan sejumlah uang.
“Namun setelah korban menyerahkan uang, motor yang dijanjikan dalam undian tidak diberikan. Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan modus penukaran motor bekas menjadi motor baru. Setelah motor korban diterima justru dijual,” ujarnya.
Total kerugian yang diderita para korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 400 juta. Oleh karenanya polisi menjerat tersangka MFI dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Ancaman hukumannya untuk penggelapan maupun penipuan masing-masing pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kapolres. (Naura/Red).











Komentar