METROPOS.ID, Sukoharjo – Pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dinilai amburadul, disejumlah desa ada dugaan terbit sertifikat ganda. Hal ini diungkap Ketua LSM LAPAAN RI BRMH Kusumo Putro.
“Hasil investigasi kami di lapangan salah satunya di Ds. Mojorejo, Kec. Bendosari, ditemukan 26 sertifikat ganda dari program PTSL. Sertifikat baru diberikan Januari ini, padahal sesuai akhir program, seharusnya diserahkan 2019 lalu,” kata Kusumo, Rabu (15/1/2020).
Atas temuan itu, menurut Kusumo, BPN Sukoharjo harus segera membatalkan sertifikat baru yang diketahui dobel tersebut guna menghindari potensi terjadinya konflik antar pemegang sertifikat. Jika tidak, maka akan tumpang tindih dengan sertifikat yang sudah terlebih dulu ada.
“Pembatalan itu sendiri tidaklah mudah seperti membalik telapak tangan. Harus melalui prosedur sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kami menduga sejak progarm PTSL bergulir dari 2017 hingga 2019, di Sukoharjo ada ratusan bahkan mungkin ribuan sertifikat ganda,” sebutnya.
Menurutnya, dalam program PTSL yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN melalui DIPA Kementerian Agraria ini, Jawa dan Bali masuk wilayah kategori tiga. Masing – masing bidang atau per sertifikat oleh negara dianggar sebesar Rp. 240 ribu.
“Untuk membatalkan sertifikat yang terbit dobel itu, prosesnya harus melalui permintaan/permohonan pemilik sertifikat, diproses lewat BPN masing -masing kota/kab, diproses oleh BPN Kanwil tingkat provinsi, dan diproses di Kementerian Agraria,” sebut Kusumo.
Jadi, lanjutnya, apabila pemilik sertifikat yang diketahui terbit dobel tidak mengajukan permohonan pembatalan, maka BPN juga tidak bisa melakukan pembatalan secara sepihak.
“Dalam kasus ini, kami menduga pihak BPN Sukoharjo akan melakukan pemaksaan kepada pemilik sertifikat ganda agar membuat permohonan pembatalan. Tentunya dengan difasilitasi oleh Kades,” ujarnya.
Disebutkan Kusumo, dari 26 sertifikat ganda yang telah diterbitkan di wilayah Ds. Mojorejo, 3 diantaranya sudah digunakan sebagai agunan pinjaman uang disalah satu bank BUMN cab. Kec. Bulu.
“Ini baru dalam satu kecamatan ada 26 temuan. Lalu bagaimana jika itu juga terjadi di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kab. Sukoharjo,” ucapnya.
Upaya untuk mengklarifikasi kepada pihak BPN Sukoharjo atas temuan itu, oleh Kusumo dikatakan sudah dilakukan pada, Senin, (13/1/2020) lalu. Namun pihak BPN menyampaikan (dalam program PTSL) hanya sebagai pencatat dan penerima berkas dari kelurahan/desa dan kecamatan.
“Pihak BPN Sukoharjo seakan – akan tidak mau disalahkan. Kami menduga ada banyak kejanggalan. Kami minta Kejaksaan, Polisi, Kantor BPN Pusat dan Kementerian Agraria melakukan audit,” tandasnya.
Mengingat program PTSL ini dibiayai APBN, maka jika ada unsur pidana korupsi didalamnya, Kusumo selaku Ketua LAPAAN RI mendorong adanya proses penegakan hukum, dan bagi pejabat yang terbukti terlibat supaya dipecat. (Naura/Red)












Komentar