oleh

Montir curi di tempat kerjanya di ringkus Satreskrim Polres Boyolali

METROPOS.ID, Boyolali – Sugiyanto alias Slamet warga Dk. Banaran,  RT 01/RW 02, Ds.  Ngampon, Kec. Ampel, ditangkap Tim Sapu Jagad Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Boyolali yang dipimpin Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum), Iptu Wikan Sri Kadiyono.

Dalam kesempatan itu Wikan mengatakan penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai montir tersebut di laporkan karena telah melakukan pencurian di tempatnya bekerja.

“Pelaku kita tangkap pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, di daerah Kec. Ampel, dengan membawa barang bukti satu buah Karburator, CDI merk Yamaha dan satu unit HP merk Vivo,” ungkapnya, Minggu (2/2/2020).

Wikan juga menjelaskan bahwa pada hari Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, bengkel milik Parjono yang berada di Dk. Sidorejo, RT 03/RW 02, Ds. Ngampon, Kecamatan Ampel, telah di satroni pencuri. Kejadian itu diketahui Ibu korban yang pergi ke kios yang bersebelahan dengan bengkel korban, kemudian melihat melihat gembok sudah dalam keadaan rusak diperkirakan digunting oleh pelaku.

“Melihat pintu belakang bengkel dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang milik korban sudah raib di bawa pelaku,” jelasnya.

Sementara itu oleh petugas, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara Lima Tahun. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed