oleh

Polres Kendal tangkap 6 pelaku curat setelah 3 tahun menjadi buron

METROPOS.ID, Kendal – Setelah buron selama kurang lebih 3 tahun, 6 dari 7 pelaku pencurian Toko Indah milik Soeyitno (60) warga Dsn. Krajan Kulon, Kaliwungu, berhasil diamankan petugas Polres Kendal di rumah mereka masing- masing.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana melalui Wakapolres, Kompol Sumiarta, mengatakan, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Hanafi alias Belis (31) warga Ds. Timbang, Banyuputih Batang, Muh Yasir alias Ahong (33) warga Dsn Satriyan, Tersono, Batang, Subkhan alias Lutuk (28) warga Dsn. Timbang, Banyuputih, Batang, Yulianto alias Sayur (22) warga Dsn. Timbang, Banyuputih, Batang dan Slamet Abadi alias Bondet (31) warga Ds. Rejosari Barat, Tersono Batang, mereka berangkat dari Batang mengendarai mobil Suzuki Carry milik Bondet menuju ke pertigaan Pasar Sore Kaliwungu.

Sedangkan tersangka Rokhim alias Kumis (56) rumahnya Ds Sedayu, Gemuh Kendal, menyusul di lokasi tersebut. Setelah bertemu dan berunding serta membagi peran, pada pukul 00.30 WIB mereka bergerak menuju ke Toko Indah yang lokasinya tak jauh dari mereka berkumpul.

“Rokhim alias Kumis memberikan kode kepada, tersangka Yulianto alias Sayur, untuk merusak gembok pintu toko tersebut dan kemudian mereka masuk mengambil 100 bal rokok berbagai merk di dalam toko tersebut,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, Sabtu (22/2/2020).

Setelah itu, dengan menggunakan mobil Suzuki Carry tersebut, mereka kemudian menuju ke Alun-alun Sukorejo, dan tersangka Hanafi alias Belis, membawa mobil yang berisi 100 bal rokok itu menjualnya ke temannya bernama Agus alias Dodot (masih buron), warga Bejen, Temanggung, laku dengan harga Rp. 80 juta.

Uang hasil penjualannya mereka bagi sesuai tugas, Belis mendapat bagian Rp 20 juta, Ahong mendapat bagian Rp 20 juta, Sayur mendapat bagian Rp 8 juta, Kumis mendapat bagian Rp 10 juta, Bondet mendapat bagian Rp 10 juta dan Lutuk mendapat bagian Rp 10 juta.

“Sedangkan sisa uang sebesar Rp 2 juta, digunakan untuk biaya operasional,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Toko Indah atau korban bernama Soeyitno, mengalami kerugian sebesar Rp 372.330.000,-

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal, 9 tahun hukuman penjara.

Sementara itu salah satu tersangka Bondet mengaku, dirinya nekat ikut melakukan pencurian, karena tak mempunyai uang cukup untuk keperluan hidup sehari- hari.

“Pekerjaan saya serabutan. Kadang punya uang dan terkadang tidak. Makanya ketika ada tawaran dari teman- teman, saya ikut saja,” katanya.

Sementara itu, pelaku Agus alias Dodot, masih dalam pengejaran petugas. (Eko/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed