METROPOS.ID, Sukoharjo – Dibantu Badan Konseling dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), eks buruh PT Tyfountex, mengajukan permohonan eksekusi sita aset pabrik atas belum dibayarnya hak uang pesangon yang macet.
Mereka satu – persatu menandatangani surat kuasa eksekusi sebagai syarat permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Hari ini sebanyak 961 eks buruh Tyfountex memberi kuasa kepada kami untuk memperjuangkan uang pesangon dengan nilai sebesar Rp 60 miliar, yang belum terbayarkan,” kata Aristya Windiyana Ketua BKBH Fak Hukum UMS, yang juga advokat eks buruh Tyfountex, Rabu (26/2/2020).
Dijelaskan Aristya, sebelumnya eks buruh PT Tyfountex sepakat di PHK dengan mendapat pesangon yang dicicil sebanyak 30 kali. Namun ditengah jalan belum genap 8 bulan, proses pembayaran angsuran pesangon macet.
“Terakhir kali sejak diputus PHK secara bergelombang pada Februari 2019, mereka baru mendapat transfer pesangon sampai bulan Agustus 2019. Dan sampai saat ini tidak ada pembayaran lagi. Mereka resah dan sudah mempertanyakan tapi selalu dijawab agar sabar,” tuturnya.
Maka dengan berbekal surat Perjanjian Bersama (PB) antara eks buruh dan Tyfountex, BKBH UMS yang diberi kuasa eks buruh mengajukan permohonan eksekusi sita aset melalui PHI.
“Sudah didaftarkan ke PHI, untuk dieksekusi. Kita tinggal menunggu keputusan hakim PHI, semoga tidak lama,” pungkas Aristya. (Naura/Red).








Komentar