oleh

44 Ribu Bidang Tanah Masuk Program PTSL Tahun 2020

METROPOS.ID, Kajen – Empat puluh empat ribu bidang tanah di Kab. Pekalongan rencananya akan disertifikatkan untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) tahun 2020 ini, demikian di sampaikan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pekalongan Soejarno SH usai pembagian sertifikat massal di Ds. Kedungkebo, Kec. Karangdadap, beberapa waktu lalu.

“untuk tahun ini ada sekitar 44 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat akan kami masukan dalam program PTSL, harapan saya warga yang memiliki tanah dan belum bersetifikat segera menghubungi panitia PTSL didesa setempat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut dibagikan 300 lembar sertifikat tanah progam PTSL tahun 2019.

“hari ini ada 300 lembar sertifikat tanah warga yang ikut program PTSL tahun 2019 yang kami bagikan di Ds. Kedungkebo, ini merupakan tahapan pertama karena ada 600 yang sudah kami proses di desa ini. Nanti berikutnya akan kami bagikan lagi,” imbuhnya.

Soejarno dalam menyampaikan agar warga pemilik sertifkat bisa merawat dan menyimpan sertifikat tanahnya dengan baik.

“sertifikat tanah ini supaya disimpan dengan baik, jika memang membutuhkan untuk pengajuan pinjaman silahkan saja, asalkan pinjam itu bukan untuk kepentingan konsumtiv, kalau untuk modal usaha dan bisa meningkatkan perekonomian warga kenapa tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Kades Kedungkebo, Irawan saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sedang mengajukan lagi sekitar 100 bidang tanah untuk ikut program PTSL tahun 2020 ini.

“tahun ini ada sekitar 100 bidang tanah yang belum bersetifikat, kami ikutkan program PTSL tahun 2020. Itu sudah kami proses ke BPN Kab. Pekalongan dan selanjutnya tinggal melakukan pemberkasan dan pengukuran lokasi,” ujar Kades yang kembali terpilih dalam ajang Pilkades Kab. Pekalongan tahun 2019 lalu.

Ditambahkan oleh Irawan, bagi warga yang belum melengkapi berkasnya.

“saya harapkan bisa segera melengkapi supaya pihak panitia bisa cepat melakukan proses ke BPN,” pungkasnya. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed