oleh

Ketahuan curi Accu truk, warga Kragilan – Mojosongo di tangkap warga 

METROPOS.ID, BOYOLALI – Spesialis pencuri accu (aki) truk di wilayah hukum Polres Boyolali berhasil tertangkap tangan saat beraksi. Pelaku di ketahui bernama Sujiman warga Dk. Dondong, RT 02/09, Ds. Kragilan, Kec. Mojosongo. Hal ini di ungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo.

“Pelaku melakukan tindak pencurian di wilayah Dk. Ngablak, Ds. Tanjung, Kec. Klego, Rabu dini hari (1/4/2020), dan langsung diserahkan ke Polsek Klego guna menghindari amukan warga,” kata Joko Widodo kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Joko juga menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Adapun yang menjadi sasarannya accu Truk milik  Muh. Mundaris (38), warga Dk. Ngablak, Ds. Tanjung, Kec. Klego yang saat itu diparkir dihalaman rumahnya sejak sore hari. Pelaku yang mencoba melepas accu tersebut menimbulkan suara yang didengar oleh isteri korban, Siti Komariyah (40), seketika pintu rumah di buka dan di lihat ada seseorang yang tak dikenal berada disamping kiri truknya. Sontak ia berteriak maling – maling.

“Mendengar teriakan isteri korban, Pelaku yang panik langsung lari menuju sepeda motor yang diparkirkan agak jauh dari lokasi,” jelasnya.

Masih menurutnya, bahwa istri korban spontan langsung mengejar pelaku. Pelaku yang sudah berada diatas sepeda motor langsung ditarik jaketnya. Korban dan anaknya Istiqomah (26) bersama warga lainnya yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku.

“Dari tangan pelaku, ditemukan 1 buah tang dan kunci pas ukuran 10-12. Dan setelah di lakukan pengecekan kendaraan truk milik pelapor di temukan 2 buah accu sudah berada di lantai di samping ban belakang sebelah kiri serta baut dan ring accu sudah berserakan di lantai bawah bak truk,” terangnya.

Akibat pencurian ini, Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed