METROPOS.ID, GROBOGAN – Jajaran Polsek Tegowanu berhasil menangkap tiga pelaku perjudian jenis dadu di wilayah hukumnya pada hari Selasa (31/3/20202), kemarin.
Ketiga pelaku yang di amankan adalah SUYITNO ALS BASIR (41) warga Grobogan, AHMAD ZAMRONI ALS ZAM (36) warga Tegowanu dan WAHYU R.N (19) warga Tegowanu.
Dari informasi yang di dapat menyebutkan jika pada hari Selasa (31/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB, ada tindak pidana perjudian jenis dadu di pekarangan belakang rumah PARNO (Alm) warga Ds/Kec. Tegowanu Wetan, RT 01/Rw 01. Perjudian membuat warga sekitar resah dan akhirnya melaporkan ke Polsek Tegowanu. Dan berdasarkan laporan tersebut Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan benar bahwa ada perjudian jenis dadu di tempat tersebut, kemudian dilakukan penangkapan.
Terpisah Kapolsek Tegowanu AKP ABBAS membenarkan penangkapan ketiga pelaku judi jenis dadu tersebut.
“Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.1.340.000,” terangnya, Sabtu (4/4/2020).
Masih menurutnya bahwa penangkapan para pemain judi itu berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengaku resah terkait keberadaan judi dadu tersebut.
Sementara dari hasil perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (Awg/Red).











Komentar