oleh

Satres Narkoba Polres Boyolali amankan tembakau gorila dari warga Ngargorejo – Ngemplak

METROPOS.ID, BOYOLALI – Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Boyolali kembali amankan pengedar narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila beserta barang buktinya, pada hari Sabtu (4/4/2020) kemarin. Adapun pelaku yang berhasil di amankan adalah TEJA DARUNDRIYA Alias NDARU  (27) warga Perum Taman Sentosa, jalan Melati, Ds. Ngargorejo, Kec. Ngemplak. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/4/2020) kemarin, sekira pukul 12.10 WIB, oleh petugas Satres Narkoba Polres Boyolali didepan kantor JNE Boyolali, jalan Pahlawan, Kel. Siswodipuran,” ungkapnya, Senin (6/4/2020).

Kapolres juga menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, petugas menemukan satu paket tembakau diduga mengandung narkotika golongan 1 jenis gorila didalam plastik klip bening.

“Satu paket klip warna gold yang di sisipkan kedalam kotak kopi merk fresco yang kemudian dimasukan kedalam kardus dilapisi plastik kemudian di lakban dan bagian luar terdapat resi kiriman,” terangnya.

Masih menurutnya bahwa dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu buah HP, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengakui barang tersebut   dalam penguasaannya serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai barang yang diduga narkotika. Guna kepentingan penyelidikan pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres,” pungkasnya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed