METROPOS.ID, SEMARANG – Berkaitan dengan masifnya pemberitaan tentang D yang telah menikah dini, maka perlunya menghimbau bagi pihak – pihak yang terkait untuk pemberitaan. Pemberitaan media yang memuat pernyataan pihak, terus berulang – ulang menyebut identitas anak, meskipun telah disebut dengan inisial dan usianya.
Masifnya pemberitaan ini terjadi pertentangan yang menjadikan psikis anak terganggu terhadap anak melalui eksploitasi pemberitaan yang terus menerus yang menimpa diri anak.
Untuk itu, dari Kajian Hukum para ahli tentang hal ini perlunya disampaikan dan meminta kepada pihak – pihak terkait meminta persetujuan atau pendapat yang bisa menjadi teror kejiwaan pada diri anak. Dalam hal ini, upaya yang sejatinya harus dilakukan untuk melindungi kepentingan anak menjadi bumerang bagi diri anak tersebut.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, memberikan perlindungan harkat dan martabat anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, di antaranya di dalamnya kekerasan psikis (kejiwaan).
Pemberitaan yang masif, terus menerus berlalu sudah disebut inisial, yang menyebabkan kesengsaraan atau kesulitan psikis yang dialami anak.
Untuk itu Arie Chandra SH, MH yang juga Ketua Umum WRC PAN-RI menghimbau agar dapat menahan diri untuk memberitakan tentang diri anak terkait dengan dugaan perkara yang dihasilkan. Agar tidak dapat menimbulkan kesengsaraan atau kemunduran akibat pemberontakan yang masif atau tidak boleh kebenaranya juga harus dikembalikan demi kepentingan psikologis anak, maka akan muncul lagi dugaan pemerasan yang tidak terkecuali dari masalah yang dihimpun dengan anak-anak tersebut, yang akan semakin memunculkan mental untuk anak. Jika ada kasus – kasus Hukum yang terkait dengan SP, maka pihak-pihak terkait dengan diri SP yang sudah dewasa, dan memiliki kemampuan yang bertanggung jawab atas hukum yang tidak terus-menerus anggota dari pihak anak.
“Tim Divisi Hukum Saksikan Hubungan Korupsi Pengawas Aset Negara Republik Indonesia sangat terdorong untuk memberikan kepada seluruh Media atau membuat pers rilis serta diterbitkan terkait masalah perlunya di kaji ulang agar tidak banyak menimbulkan kontradiksi di tengah-tengah masyarakat yang saat ini dalam masa genting terkait Covid 19 (Corona),” ungkap Arie.
“Dan jika mana pihak Keluarga D serta pihak yang mungkin dirugikan atas pemberitaan tersebut, walau media di berikan wewenang untuk mengangkat pemberitaan tersebut yang di rugikan dalam pemberitaan maka harus melaporkan ke Dewan atau yang mendukung. Informasi yang kami dapat sementara ini praktik tidak terpisah atau kepentingan individu,” tambahnya.
“Maka dari itu, kami masih meminta atas kebenaranya serta mengkaji kembali pemberitaan yang dikeluarkan, karena di khawatirkan dapat melibatkan banyak pihak terkait dengan memanfaatkan pertentangan dan soal atas dugaan perkara perkara hukum yang sedang dibahas oleh SP,” tutupnya. (Nang/Red).











Komentar