METROPOS.ID, SEMARANG – Bertempat di kantor Mapolda Jateng Lantai 2, Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jateng Priyanto S.H. M.H. di dampingi Aspidsus Dr. Ketut Sumedana S.H. M.H. dan Aspidum Drs. Joko Purwanto S.H. mengikuti Rapat Koordinasi CJS dalam rangka penanganan perkara di masa Pandemi COVID – 19, Selasa (19/5/2020).
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jateng Brigjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi S.H. S.S.T M.K. , Kakanwil Kemenkumham Jateng Drs. Priyadi S.H. M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Dr. H. Cicut Sutiarso S.H. M.Hum.
Dijelaskan pada rakor tersebut bahwa penegakan hukum pada masa Pandemi COVID -19 harus tetap ditegakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perpindahan tahanan dari rutan ke rutan wajib dan harus melalui pemeriksaan kesehatan yang detil sebelumnya.
Diharapkan melalui CJS ini, baik Polda, Kejati, Kemenhumkam dan Pengadilan Tinggi dapat melaksanakan langkah-langkah proses hukum dalam system yang sama dan terpadu serta terkoordinasi dengan baik, efisien dan tepat. (Nang/Red).












Komentar