METROPOS.ID, PEMATANGSIANTAR – ILAJ (Institute lawAnd Justice) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, kembali melaporkan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, SE, MM dan Pariaman Silaen Kepala Dinas Sosial Pematangsiantar ke KPK RI pada kemarin, Rabu, (20/5/2020).
Surat ber Nomor : 088/ILAJ/V/2020.
Perihal : Pengaduan DugaanTindak Pidana Korupsi itu di tujukan langsung ke Ketua KPK RI Komisaris Jendral Firli Bahuri.
“ILAJ sebagai Pematau Kebijakan Pemerintah Pusat atau daerah menyampaikan laporan Pengaduan DugaanTindak Pidana Korupsi di Pemkot Pematangsiantar ke KPK RI sesuai dengan UU NO 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari KKN, UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang Undang no 20 Tahun2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korusi,” kata Fawer Full Fander Sihite selaku Direktur ILAJ kepada awak media di kantornya.
Secara terperinci Fawer mengatakan bahwa ini surat laporan yang ke dua tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Adapun Dugaan Tindak Pidana Korusi yang dilakukan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Kadis Sosial Pariaman Silaen Tahap Pertama kami laporkan pada tanggal 21 April 2020 lalu,” ujarnya.
Seperti di ketahui Pemkot Pematangsiantar membagikan paket berjumlah 15.555 buah ke warga yang terdampak COVID -19. Namun ILAJ menduga perpaket seharga Rp 200 ribu, sehingga total Rp. 3.111.000.000. Dengan rincian isi satu paket berupa beras 10 kg, telor 30 butir, minyak goreng 1 kg, kacang hijau 1/2kg, gula 1/2 kg, sehingga rincian itu tertuang pada surat pengaduan ke KPK.
Dari data Tim ILAJ di lapangan tentang harga tersebut, seperti 10 kg beras seharga Rp 100 ribu, telor 30 butir seharga Rp 40 ribu, minyak 1 kg seharga Rp 10 ribu, kacang hijau 1/2 kg seharga Rp 10 ribu, gula 1/2 kg seharga Rp 10 ribu, sehingga total Rp 170 ribu, padahal jumlahnya Rp 200 ribu, sehingga kuat dugaan terjadi selisih harga sebesar Rp 30 ribu/paket x 15.555 paket total Rp 466.650.000.
Sementara dugaan korupsi tahap dua
yakni beras 10 kg, intermie 20 biji, telor satu papan, gula 1 kg, minyak goreng merek Mirna 1 bungkus dan Garam 1 bungkus yang penerimanya berjumlah 23.413 KK. Adapun perinciannya 23. 413 kg, 234 ton, intermie 468.260 bungkus, 11.706 kotak minyak goreng merek Mirna, 23.413 papan telur dengan total 1 paket Rp 200 ribu, namun yang muncul jika di hitung hanya Rp 177 ribu, sehingga terjadi selisih Rp 23 ribu. Sebab kalau di total 23.413 x Rp 23 ribu total Rp 538.499.000. Maka jika jumlah Tahap Pertama Rp 466.650.000 di tambah Tahap ke dua Rp 538.499.000 maka jumlah seluruhnya Rp 1.005.149.000.
“Dari rincian di atas kuat dugaan negara sangat di rugikan terlebih masyarakat Pematangsiantar yang terdampak pandemi COVID -19, untuk itu kami mendesak KPK RI turun ke Pematangsiantar agar di lakukan pemeriksaan,” desaknya.
Terpisah Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor ketika di konfirmasi di kantornya, Rabu (20/5/2020) tidak ada di tempat.
Sedangkan juru bicara Gugus Tugas COVID -19 Pematangsiantar, D. Siregar
juga tidak ada diruanganya saat akan di konfirmasi, sedang dihubungi melalui ponselnya tidak Aktif dan saat di WhatsApp tidak ada balasan. Begitu pula Kepala Dinas Sosial Pematangsiantar Pariaman Silaen tidak berada dikantornya, saat dihubungi melalui Telephone tidak di respon sedangkan di wA juga tidak di balas padahal terbaca oleh yang bersangkutan.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari Pemkot Pematangsiantar. (Syam Hadi/Red).











Komentar