oleh

Konsolidasi Aset Pemda Adakan kerjasama dengan BPN Pekalongan

METROPOS.ID, KAB.PEKALONGAN – Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan gelar acara  bertajuk “Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pekalongan dengan Kantor Pertanahan tentang kerjasama di bidang pertanahan”, yang diselenggarakan di Pendopo Kajen, Jumat (5/6/2020) pagi.

Sebelumnya  Bupati Asip Kholbihi SH M.Si selaku Bupati Pekalongan menandatangani naskah rencana kerja sinergi  tentang  pengintegrasian tata  pertanahan di Kab. Pekalongan.

”Kami menyambut baik kerjasama  dengan kantor pertanahan Kab.  Pekalongan di bidang pertanahan”, ucap Bupati.

Dijelaskan, pihaknya menandatangani kerjasama strategis dengan BPN untuk 5 hal, termasuk bagaimana melakukan zonasi di wilayah tanah yang baru, percepatan PTSL, dan beberapa hal yang penting lainnya.

“Prinsip, amanat dari KPK agar seluruh aset Kab. ini terkonsolidasi dengan baik sehingga dengan demikian bisa memambah PAD (Pendapatan Asli  Daerah)”, tegasnya.

Adapun 5 hal yang menjadi  titik berat untuk segera ditindaklanjuti itu antara lain BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ZNT (zona nilai tanah), Program inventarisasi tanah instansi pemerintah, Percepatan pensertifikatan tanah milik Pemda dan  pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Selanjutnya Bupati menegaskan hal penting perlu dicermati bersama bahwa  BPHTB ini pajak daerah yang menjadi andalan Pemkab sebagai salah satu jenis pajak potensial untuk menopang PAD.

Pada tahun 2020 ini  BPHTB Pemkab Pekalongan ditargetkan bisa mencapai Rp 18,9 Milyar.

Bupati berharap  Ini dikelola dengan baik dan dioptimalkan sekaligus dukungan regulasinya harus kuat.

“Untuk pemetaan zona nilai tanah, dilakukan oleh kantor pertanahan, kemudian kita jadikan satu pertimbangan bagi Pemda dalam menetapkan nilai  jual objek pajak (NJOP) PBB. Sekali lagi kita akan melakukan revitalisasi pendapatan dari NJOP tanah – tanah seperti yang dilakukan di daerah lain”, tutupnya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed