METROPOS.ID, KAB.PEKALONGAN – Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan gelar acara bertajuk “Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pekalongan dengan Kantor Pertanahan tentang kerjasama di bidang pertanahan”, yang diselenggarakan di Pendopo Kajen, Jumat (5/6/2020) pagi.
Sebelumnya Bupati Asip Kholbihi SH M.Si selaku Bupati Pekalongan menandatangani naskah rencana kerja sinergi tentang pengintegrasian tata pertanahan di Kab. Pekalongan.
”Kami menyambut baik kerjasama dengan kantor pertanahan Kab. Pekalongan di bidang pertanahan”, ucap Bupati.
Dijelaskan, pihaknya menandatangani kerjasama strategis dengan BPN untuk 5 hal, termasuk bagaimana melakukan zonasi di wilayah tanah yang baru, percepatan PTSL, dan beberapa hal yang penting lainnya.
“Prinsip, amanat dari KPK agar seluruh aset Kab. ini terkonsolidasi dengan baik sehingga dengan demikian bisa memambah PAD (Pendapatan Asli Daerah)”, tegasnya.
Adapun 5 hal yang menjadi titik berat untuk segera ditindaklanjuti itu antara lain BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ZNT (zona nilai tanah), Program inventarisasi tanah instansi pemerintah, Percepatan pensertifikatan tanah milik Pemda dan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Selanjutnya Bupati menegaskan hal penting perlu dicermati bersama bahwa BPHTB ini pajak daerah yang menjadi andalan Pemkab sebagai salah satu jenis pajak potensial untuk menopang PAD.
Pada tahun 2020 ini BPHTB Pemkab Pekalongan ditargetkan bisa mencapai Rp 18,9 Milyar.
Bupati berharap Ini dikelola dengan baik dan dioptimalkan sekaligus dukungan regulasinya harus kuat.
“Untuk pemetaan zona nilai tanah, dilakukan oleh kantor pertanahan, kemudian kita jadikan satu pertimbangan bagi Pemda dalam menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB. Sekali lagi kita akan melakukan revitalisasi pendapatan dari NJOP tanah – tanah seperti yang dilakukan di daerah lain”, tutupnya. (Mit/Red).











Komentar