oleh

KUA Kab. Pekalongan Bisa Tolak Akad Nikah yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

METROPOS.ID, KAB. PEKALONGAN – Memasuki era new normal, semua kegiatan mulai berjalan seperti semula sambil menerapkan protokol kesehatan.

Di era new normal pada bidang pernikahan, pelayanan akad nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di luar KUA kembali dibuka.

Tapi, protokol kesehatan seperti di menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID -19.

Kepala Kemenag Kab. Pekalongan DR. H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag mengatakan untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, Kemenag Kab. Pekalongan mengikuti aturan terbaru yaitu menuju masyarakat produktif aman COVID -19.

Dalam permohonan menikah, KUA bisa menggunakan aturan baru yang berhubungan dengan tata cara akad nikah, yaitu Surat Edaran Dirjen Binmas Islam Nomor P.006/Dj III/Ak.00.7, Juni tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan akad nikah.

“Pada prinsipnya, pendaftaran sudah bisa dilakukan di KUA, disamping dengan online, Pelaksanaan pendaftaran juga, harus memenuhi unsur protokol kesehatan,” kata Kasiman saat ditemui Media di kantornya, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di kantor KUA, dan juga sudah menerima permohonan dari masyarakat, baik akad nikah di masjid, rumah, maupun di ruang pertemuan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Aturan baru tata cara akad nikah ini, mulai diberlakukan sejak 10 Juni 2020, Kemudian, jika masyarakatnya melanggar protokol kesehatan. Maka, petugas KUA bisa menolak pelaksanaan akad nikah yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai apakah ada lonjakan permohonan akad nikah aturan baru, Kasiman menambahkan setelah hari raya Idul Fitri antusiasme untuk melaksanakan akad nikah sudah banyak.

“Era menuju new normal, pelayanan akad nikah di KUA maupun di luar KUA, permohonan akad nikah di Kab. Pekalongan saat ini melonjak hingga 70 persen”, terangnya.

Kasiman juga berpesan kepada petugas KUA harus punya kehati-hatian. Karena, ada beberapa penghulu terindikasi terpapar virus Corona, seperti di Kab. Jepara.

“Di Jepara, ada 2 penghulu yang meninggal dunia dengan indikasi terpapar Corona”, jelasnya.

“Meninggalnya tiba-tiba setelah menikahkan, dan peserta akad nikah dari luar kota, maka berdampak pada indikasi COVID -19, maka saya berpesan kepada penghulu- penghulu yang melaksanakan akad nikah untuk berhati-hati dalam penerapan protokol kesehatan,” pesannya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed