METROPOS.ID, SUKOHARJO – Sekda Sukoharjo, Agus Santosa telah melakukan berbagai persiapan sebagai syarat mendaftar calon pasangan Pilkada serentak 2020 mendatang.
Sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) aktif golongan IV, maka setelah mendapat rekomendasi dari PDIP maju sebagai Calon Wabup mendapingi Etik Suryani sebagai Bupatinya, ia harus mengundurkan diri sebagai ASN.
Ditemui sejumlah awak media usai acara penyerahan sertifikat program PTSL mendampingi Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya di Loby Kantor Bupati, Senin (20/7/2020), Agus menyatakan telah mengajukan pensiun dini sebagai ASN.
“Karena (ASN) golongan lV, maka surat pengunduran diri akan langsung diserahkan ke Sekretaris Negara (Sesneg). Nanti langsung dikawal Bu Sumini (Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan/BKPP),” kata Agus.
Secara administrasi, Agus menegaskan bahwa, dirinya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun atas keinginan sendiri atau pensiun dini. Baik dilihat dari usia, dan lamanya bekerja sebagai ASN.
“Syarat untuk pensiun atas permintaan sendiri sudah terpenuhi. Masa kerja minimal 20 tahun, sedangkan saya saat ini sudah 35 tahun. Batas usia (pengajuan pensiun dini) 50 tahun, sedangkan saya sudah 56 tahun. Sudah lebih,” terangnya.
Diperkirakan, lamanya proses pengajuan pensiun dini ke Sesneg ini akan memakan waktu antara setengah sampai satu bulan. Agus optimis dapat memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU pada 4 September nanti.
“Sebelum pendaftaran, surat pengunduran diri sebagai ASN sudah keluar,” pungkas Agus. (Naura/Red).











Komentar