METROPOS.ID, SUKOHARJO – Tiga orang laki – laki ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Sukoharjo lantaran kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu didalam sebuah kamar kos.
Kasatres Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin menjelaskan, 3 pelaku tersebut diamankan dari sebuah kamar kos Dk. Sumbulan Lor, RT 01/13, Ds. Makamhaji, Kartasura.
Masing – masing YKR (21), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, NBP ( 27), warga Gentan, Baki, Sukoharjo, serta TP (22), warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mendapati 3 pelaku didalam kamar kos tengah mengonsumsi sabu,” jelas Kasatres Narkoba mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo pamungkas, Selasa (4/8/2020).
Dari penangkapan 3 pelaku ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat sekitar 0,47 gram.
“Barang bukti yang disita dari pelaku YKR antara lain 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 1 hape. Untuk pelaku NBP, disita 1 hape warna hitam, 1 kartu ATM, serta 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Sedangkan dari pelaku terakhir, TP, petugas menyita seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu, 1 buah korek api, serta 1 hape.
“Dari fakta dan keterangan yang dikuatkan barang bukti, ketiganya disangkakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Agus.
Tak hanya menangkap 3 pelaku, sebelumnya, anggota Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap 2 pelaku. Dari kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya, petugas berhasil menyita sabu seberat 50 gram (Naura/Red).











Komentar