METROPOS.ID, BATANG – Satres Narkoba Polres Batang, sebulan terakhir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Batang.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras didampingi Kasat Res Narkoba AKP Edi Sutrisno saat konferensi pers pada Selasa, (4/8/2020) menyebut, ada 9 perkara yang sudah dibuat dalam berita acara pemeriksaan. Rinciannya, 5 kasus tindak pidana narkotika dan 4 tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan.
Menurut Kapolres, total ada 12 orang pelaku yang sudah proses. Rinciannya, 9 pelaku tindak pidana narkotika dan 4 kasus tindak pidana UU kesehatan. Para pelaku ini diamankan di wilayah Batang dan Pekalongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu 46,72 gram, ekstasi 4 1/3 butir, narkotika jenis ganja 1.013,05 gram serta Obat atau pil sebanyak 2.755 butir.
Kapolres mengungkapkan, status para pelaku bervariasi mulai dari pemakai hingga pengedar. Bahkan, dari jaringan ini ada barang bukti berupa sabu seberat 46 gram, yang diamankan dari tangan pasutri. (Mit/Red)











Komentar