METROPOS.ID, BLORA – Mantan karyawan dealer PT Putragung Berkat Indah atau Putragung Motor, Yenis Samilah (33) warga RT 3/3 Kel. Ngroto, Kec. Cepu melalui Lembaga Bantuan Hukum “Central Keadilan” dengan kuasa hukum Eko Siswanto, melaporkan pimpinan dealer motor PT Putragung Berkat Indah, Henoch Hendra Jaya Wibowo ke Polsek Cepu.
Laporan dilayangkan pada hari Minggu (2/8/2020). Terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Henoch Hendra Jaya Wibowo kepada Yenis Samilah.
Menurut Eko Siswanto, laporan tersebut berawal saat Yenis Samilah sebagai korban, dituduh menggelapkan uang perusahaan. Korban lalu disidang pada (29/3/2020) dengan disaksikan karyawan lain. Diduga korban dipaksa membuat surat pernyataan sanggup membayar Rp 208.000.000 oleh Henoch Hendra JW.
Selanjutnya pada sidang kedua diduga disuruh, dipaksa dan diancam untuk membayar pokok dan denda senilai Rp 500 juta. Karena dibawah tekanan,Yenis Samilah akhirnya membayar dengan cara diangsur dan ditransfer ke rekening perusahaan.
“Surat pernyataan tersebut secara hukum tidak syah. Karena membuatnya didikte. Juga ada paksaan dan ancaman psikologis,” ujar Siswanto, Selasa, (11/8/2020).
Karena merasa diancam, lanjut Siswanto, akhirnya Yenis Samilah mengangsur melalui transfer ke rekening perusahaan.
“Total yang sudah dibayar Rp 204 juta rupiah dan ada bukti sms bankingnya. Bahkan klien kami juga jual tanah orangtuanya,” ujar Siswanto.
Dia juga mengungkapkan, tuduhan penggelapan uang tersebut sejak Januari 2019.
“Ini gak masuk akal. Padahal menurut klien kami yang bertugas sebagai kasir khusus penjualan, hasil penjualan sepeda motor setiap sore selalu disetor,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana melalui Kanit Reskrim Ipda Wismo saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah memanggil 2 orang dari Putragung Berkat Indah.
“Sementara baru klarifikasi. Baru 2 orang kami mintai keterangan,” ujar Wismo.
Terpisah, pihak PT Putagung Berkat Indah atau Putragung Motor, tidak banyak memberikan komentar.
“Inikan proses sudah berjalan, jadi diikuti saja dulu,” ujar HRD PT Putragung Berkat Indah, Sindu Mulyono.
Dia menyampaikan, bahwa sebenarnya persoalan tersebut ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak terlapor memilih jalan hukum.
“Kami juga telah mengadukan dan melaporkan ke Polres Blora kemarin pagi,” jelasnya.
Mantan karyawannya tersebut, diadukan ke Polres terkait adanya dugaan penggelapan. Sebagaimana diketahui, Yenis, bekerja sebagai tenaga kerja kasir penjualan sejak 4 tahun terakhir.
“Berhenti bekerja sejak akhir Maret 2020 kemarin,” ujarnya.
Sindu menjelaskan, temuan keganjilan itu diketahui setelah adanya audit internal. Audit dilakukan setahun sekali. Namun, baru diketahui setelah 4 tahun berjalan. (Sam/Red).







Komentar